Viral Curanmor Motor Marbot Masjid, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Polres Lotim

Daftar Isi

 

Viral Curanmor Motor Marbot Masjid, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Polres Lotim
Foto ( istimewa ) : Kapolres Lotim, AKBP ARIAKTA GAGAH NUGRAHA


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial Facebook. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan dalam operasi pada dini hari. Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang marbot masjid di wilayah Masbagik.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita, ketika korban tengah menunaikan ibadah salat Subuh. Terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi jemaah untuk memantau situasi di sekitar masjid.

Setelah melihat kondisi lingkungan memungkinkan, pelaku kemudian menyasar sepeda motor korban yang tidak terkunci stang. Kondisi lubang kunci kendaraan yang sudah rusak atau dol turut mempermudah aksi tersebut.

Dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T atau gunting, pelaku diduga berhasil menghidupkan mesin kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil kesempatan dan membawa kabur kendaraan milik korban," ungkap Kapolres, Senin (2/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Terduga pelaku berinisial S yang diduga bertindak sebagai eksekutor diamankan sekitar pukul 00.00 Wita di wilayah Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur.

Sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial MR alias Z ditangkap sekitar pukul 04.00 Wita di kediamannya di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.

Kapolres menerangkan, MR alias Z diduga memiliki peran membantu pelaku utama, khususnya dalam upaya menjual sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan tersebut.

Proses penangkapan kedua terduga pelaku sempat diwarnai perlawanan. Salah seorang di antaranya berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut terduga pelaku utama merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga menduga yang bersangkutan pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain, di antaranya penadahan barang hasil kejahatan, penyalahgunaan narkotika jenis sabu, serta penipuan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah Polres Lombok Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus merespons keresahan atas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.