Usai Jalani Pemeriksaan, Oknum PPPK SDN 1 Sepapan Pilih Hindari Wartawan
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM yang bertugas sebagai operator di SDN 1 Sepapan, Kecamatan Jerowaru, kembali menjalani pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Selasa (6/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan. Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh seorang perempuan kepada pihak terkait.
Setelah pemeriksaan selesai, AM terlihat keluar dari kantor BKPSDM dengan mengenakan pakaian dinas lengkap, jaket berwarna cokelat dan topi hitam. Ia kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver bersama seorang rekannya.
Saat hendak dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, AM tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan lokasi.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap AM.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan bersama tim dari Inspektorat Lombok Timur. Dalam proses tersebut, pihaknya juga telah memperoleh sejumlah bukti yang selanjutnya masih akan didalami.
“ Tadi ada tim dari Inspektorat juga sudah hadir, kami sudah mendapatkan bukti yang kuat. Tinggal sekarang kami melakukan pendalaman ke perempuannya,” ujar Ahmad Sazali.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Kerja PPPK, khususnya mengenai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap PPPK.
Salah satu ketentuannya mengharuskan PPPK menjaga integritas serta memberikan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan maupun tindakan, baik ketika menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.
BKPSDM, lanjut Ahmad, tidak hanya memeriksa AM. Pihak perempuan yang disebut terlibat dalam perkara tersebut juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
“Untuk perempuan kita akan periksa secara online. Dia akui satu hotel. Dengan foto yang ada saat ini memang sudah kuat, tapi ingin kita perkuat lagi sehingga memerlukan bukti tambahan,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya AM terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagaimana yang dilaporkan, maka terdapat kemungkinan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu sanksi yang dapat dikenakan, kata dia, berupa pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
