Tim URC Polres Lotim Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor di Suela

Daftar Isi

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M (48), warga Kecamatan Suela, dan J (31), warga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Keduanya diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Kecamatan Suela
Foto ( Istimewa ) : Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M (48), warga Kecamatan Suela, dan J (31), warga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Keduanya diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Kecamatan Suela

Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lombok Timur mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M (48), warga Kecamatan Suela, dan J (31), warga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Keduanya diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Kecamatan Suela.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Aikmel.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku,” kata AKP Arie.

Kasus tersebut berawal ketika korban, Muhammad Anun (55), warga Kecamatan Lenek, memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di jalan setapak kawasan persawahan di wilayah Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, pada Jumat pagi.

Korban kemudian pergi ke area persawahan untuk mengambil sisa tanaman jagung sebagai pakan ternak. Sekitar pukul 08.30 Wita, korban mendengar teriakan saksi yang menyebut adanya pencurian.

Setelah mendatangi lokasi, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur. Kendaraan tersebut merupakan Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DR 6694 KU.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Lotim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial M yang saat itu berada di wilayah Dusun Cempaka Barat, Desa Suela.

Petugas kemudian mengamankan M. Dari hasil pemeriksaan awal, M diduga mengakui melakukan aksi tersebut bersama J.

“Dari hasil interogasi awal, terduga M mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama satu orang lainnya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan J,” jelas AKP Arie.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut diduga telah dijual kepada seseorang berinisial R di wilayah Desa Sapit dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan R untuk dimintai keterangan terkait dugaan transaksi sepeda motor tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DR 6694 KU serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak,” tegas AKP Arie.

Para terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Penulis : Lalu Rony Karma