Ombudsman NTB Soroti Kewenangan Plt Dirut PDAM Lotim, Minta Bupati Segera Tetapkan Direktur Definitif

Daftar Isi

 

Ombudsman NTB Soroti Kewenangan Plt Dirut PDAM Lotim, Minta Bupati Segera Tetapkan Direktur Definitif

Lombok Timur, NTBZONE.COM - Polemik masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur turut mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Kepala Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, menyoroti keterbatasan kewenangan pejabat pelaksana tugas dalam mengambil keputusan strategis yang berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih bagi masyarakat Lombok Timur.

"Kewenangan Plt terbatas sehingga tidak dapat mengambil tindakan atau keputusan strategis yang dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik, terutama penyediaan air bersih di Lombok Timur," ujar Dwi Sudarsono dalam pernyataannya.

Karena itu, pihaknya berharap kepala daerah segera menetapkan Direktur Utama PDAM definitif agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan optimal, termasuk dalam pengambilan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kepala daerah diharapkan dapat segera menetapkan Dirut PDAM definitif sehingga dapat mengambil keputusan strategis dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat," tegasnya.

Pernyataan Ombudsman tersebut muncul di tengah sorotan PMII Cabang Lombok Timur terhadap masa jabatan Plt Direktur Utama PDAM yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun. Kamis 29/10/2026

Ketua PMII Cabang Lombok Timur, Ikhwan, sebelumnya meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membuka dasar hukum pengangkatan Plt Dirut PDAM sekaligus menjelaskan alasan belum ditetapkannya direktur utama definitif.

PMII juga mendesak transparansi pengelolaan keuangan PDAM dan meminta KPK menelaah tata kelola perusahaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.