Dugaan Pelanggaran Disiplin, Oknum PPPK SDN 1 Sepapan Terancam Di Pecat

Daftar Isi

 

Pelanggaran Disiplin, Oknum PPPK SDN 1 Sepapan Terancam PHK
Foto ( Rony ) : Ahmad Sazali, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur.

Lombok Timur, Ntbzone.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur memastikan kasus oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 1 Sepapan, Kecamatan Jerowaru, yang sebelumnya viral akibat dugaan skandal asmara, tengah diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

Kasus tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan. Oknum PPPK yang bersangkutan disebut berpotensi mendapatkan sanksi disiplin berat apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengatakan pihaknya telah memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemeriksaan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Keduanya telah dipertemukan dalam proses tabayun dan hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Kita sudah panggil keduanya, kedua belah pihak kita pertemukan, kita tabayun supaya tidak mendapatkan informasi sepihak. Hasil itu sudah kami rumuskan dalam bentuk berita acara pemeriksaan," ujar Ahmad Sazali kepada wartawan, Senin (5/10).

Ia menjelaskan, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan oleh tim yang secara resmi ditugaskan. Tim tersebut nantinya melibatkan atasan langsung serta unsur pengawasan dari Inspektorat.

Saat ini, Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) masih menunggu persetujuan dan tanda tangan pimpinan. Setelah surat tersebut terbit, pihak terkait akan kembali dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi secara resmi.

"Ini baru proses, mudah-mudahan hari ini turun, besok atau lusa mungkin bisa kita panggil yang bersangkutan beserta tim pemeriksa untuk kumpul klarifikasi lagi," jelasnya.

Ahmad Sazali menerangkan, pemeriksaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Kerja PPPK mengenai kewajiban dan larangan. Salah satu kewajibannya adalah menjaga integritas serta memberikan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan maupun tindakan, baik ketika menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang masuk kategori disiplin berat, terdapat sejumlah bentuk sanksi yang dapat diberikan.

Menurut Ahmad Sazali, untuk kategori pelanggaran berat terdapat dua bentuk pemutusan hubungan kerja, yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat.

"Kalau yang sekarang di poin pertama tadi, dengan hormat. Ya artinya dia tidak korupsi, dia bukan makar dan teroris," tegasnya.

Ia menyebutkan, sejauh proses yang telah dilakukan, pihaknya telah memiliki bahan pemeriksaan yang cukup untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Namun, seluruh tahapan tetap harus dilakukan melalui mekanisme resmi.

Pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan akan kembali dilakukan setelah tim pemeriksa terbentuk, yang diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan.

BKPSDM juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Setiap tahapan harus mengikuti prosedur yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kita ikuti peraturan yang ada, supaya kita tidak cacat prosedural, karena yang bersangkutan nanti punya hak untuk mengajukan keberatan ke BAPPEK atau BPASN. Itu yang kita hindari," pungkasnya.