Digerebek Polisi, 7 Terduga Diamankan dan 29,94 Gram Sabu Disita di Tanjung Luar

Daftar Isi

 

Digerebek Polisi, 7 Terduga Diamankan dan 29,94 Gram Sabu Disita di Tanjung Luar   Lombok Timur, NTBZONE.COM - Tim gabungan Polres Lombok Timur mengamankan tujuh orang terduga pelaku dalam operasi pemberantasan narkotika di Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Jumat (9/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 29,94 gram.  Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lombok Timur mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri dan Program Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) Polda NTB.  Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., dengan melibatkan 75 personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi Polres Lombok Timur dan Polsek Keruak.  Penggerebekan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.  Berawal dari Laporan Masyarakat  Kasatresnarkoba IPTU Fedy Miharja menjelaskan, laporan warga diterima sekitar pukul 16.00 WITA. Masyarakat mengeluhkan dugaan maraknya transaksi narkotika di Kampung Tengah yang diduga melibatkan seorang pria berinisial DHM.  Menindaklanjuti laporan itu, petugas menggelar apel konsolidasi pada pukul 20.00 WITA untuk mematangkan strategi dan memetakan lokasi sasaran.  Sekitar pukul 22.00 WITA, personel gabungan bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap sejumlah orang dan rumah. Proses penggeledahan turut disaksikan perangkat lingkungan setempat, yakni kepala dusun dan ketua RT Kampung Tengah.  Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang berinisial DHM, DMA, RMR, DRR, IAB, DMC, dan MPS.  Selain itu, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 29,94 gram bruto, serta sejumlah barang lainnya berupa alat isap atau bong, dompet, telepon seluler Android, dan uang tunai.  Polisi menyatakan barang bukti yang diduga sabu tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan berat bersihnya.  Satu Terduga Didalami Terkait Dugaan Peredaran  Dalam penanganan perkara ini, DHM diduga terlibat dalam aktivitas membeli, menjual, menguasai, dan mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Keruak.  Sementara enam orang lainnya, yakni DMA, RMR, DRR, IAB, DMC, dan MPS, diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran maupun jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan DHM.  Untuk DHM, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.  Saat ini, ketujuh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, menunggu hasil uji laboratorium forensik, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan dan sumber pasokan narkotika.  Polres Lombok Timur menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penindakan dan pendalaman terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Meski demikian, status dan keterlibatan masing-masing terduga masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Foto ( istimewa ) Tim gabungan Polres Lombok Timur mengamankan tujuh orang terduga pelaku dalam operasi pemberantasan narkotika di Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak.

Lombok Timur, NTBZONE.COM - Tim gabungan Polres Lombok Timur mengamankan tujuh orang terduga pelaku dalam operasi pemberantasan narkotika di Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Jumat (9/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 29,94 gram.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lombok Timur mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri dan Program Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) Polda NTB.

Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., dengan melibatkan 75 personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi Polres Lombok Timur dan Polsek Keruak.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.


Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasatresnarkoba IPTU Fedy Miharja menjelaskan, laporan warga diterima sekitar pukul 16.00 WITA. Masyarakat mengeluhkan dugaan maraknya transaksi narkotika di Kampung Tengah yang diduga melibatkan seorang pria berinisial DHM.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas menggelar apel konsolidasi pada pukul 20.00 WITA untuk mematangkan strategi dan memetakan lokasi sasaran.

Sekitar pukul 22.00 WITA, personel gabungan bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap sejumlah orang dan rumah. Proses penggeledahan turut disaksikan perangkat lingkungan setempat, yakni kepala dusun dan ketua RT Kampung Tengah.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang berinisial DHM, DMA, RMR, DRR, IAB, DMC, dan MPS.

Selain itu, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 29,94 gram bruto, serta sejumlah barang lainnya berupa alat isap atau bong, dompet, telepon seluler Android, dan uang tunai.

Polisi menyatakan barang bukti yang diduga sabu tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan berat bersihnya.


Satu Terduga Didalami Terkait Dugaan Peredaran

Dalam penanganan perkara ini, DHM diduga terlibat dalam aktivitas membeli, menjual, menguasai, dan mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Keruak.

Sementara enam orang lainnya, yakni DMA, RMR, DRR, IAB, DMC, dan MPS, diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran maupun jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan DHM.

Untuk DHM, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, ketujuh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, menunggu hasil uji laboratorium forensik, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan dan sumber pasokan narkotika.