Diduga Ancam Korban dengan Parang, Pelaku Curas di Sakra Timur Ditangkap
![]() |
| Foto ( istimewa ) : DT diamankan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di rumahnya yang berada di Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur. |
Lombok Timur, NTBZONE.COM - Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial DT (35), yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.
DT diamankan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di rumahnya yang berada di Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di jalan raya depan pemakaman Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur.
Berdasarkan laporan polisi, korban berinisial FD (21), warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat itu sedang berada di lokasi proyek dan kemudian didatangi terduga pelaku.
Terduga pelaku disebut meminta bantuan korban untuk menderek sepeda motornya dengan alasan kehabisan bahan bakar. Korban kemudian membantu menderek sepeda motor tersebut menggunakan sepeda motornya.
Namun, saat tiba di sekitar tikungan pemakaman Desa Montong Tangi, terduga pelaku diduga membungkam mulut korban dan mengancamnya menggunakan parang.
Karena merasa terancam, korban kemudian turun dari sepeda motornya dan melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor Yamaha Vixion milik korban dengan nomor polisi DR 5214 TJ dibawa oleh terduga pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sakra Timur.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah DT di Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DR 5214 TJ, satu bilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu buah baju berwarna hitam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana laporan penyidik.
