“Bulan 8 Aku Akan Menikahimu”, Rekaman Percakapan Oknum PPPK Diserahkan ke BKPSDM Dan Di Akui
![]() |
| Foto ( istimewa ) Screenshot salah satu video yang tersebar di media sosial |
Lombok Timur, NTBZONE.COM— Perkara dugaan hubungan asmara yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur berinisial M memasuki perkembangan baru.
Perempuan berinisial T selaku pelapor sebelumnya menyerahkan rekaman percakapan yang disebut berisi janji M untuk menikahinya. Rekaman tersebut kini telah berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekaman tersebut. Bahkan, menurut Yulian, M selaku pihak yang dilaporkan telah mengakui rekaman tersebut.
“Rekamannya sudah ada di kami dan yang bersangkutan juga mengakui,” ujar Yulian Ugi saat dikonfirmasi NTBZONE.COM.
Dalam rekaman yang diserahkan T, terdengar suara laki-laki yang disebut sebagai M menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab dan menikahi T.
Salah satu bagian percakapan yang disampaikan kepada wartawan terdengar kalimat, “Tetap saya tanggung jawab, tidak mungkin ku ingkari, bulan 8 aku akan menikahimu.”
Menurut T, pernyataan tersebut menjadi salah satu bukti bahwa sebelumnya M memang pernah menyampaikan janji untuk menikahinya.
Janji Pernikahan yang Tak Terwujud
T mengaku janji tersebut membuat dirinya berharap persoalan hubungan mereka dapat diselesaikan melalui pernikahan.
Namun, menurut keterangan T, janji menikah pada bulan yang disebut dalam rekaman tersebut tidak terwujud.
Persoalan itu kemudian dibawa T ke BKPSDM Lombok Timur. Ia berharap lembaga tersebut dapat memeriksa seluruh fakta dan bukti yang disampaikan dalam pengaduannya.
Bagi T, persoalan tersebut telah memberikan dampak terhadap kehidupan pribadinya. Ia mengaku rumah tangganya mengalami keretakan dan dirinya merasa malu di lingkungan tempat tinggal.
T juga sebelumnya mengungkapkan adanya pertemuan dengan M di sebuah hotel serta dugaan permintaan untuk menggugurkan kandungan. Keterangan tersebut merupakan klaim pelapor dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan pihak terkait.
BKPSDM Lakukan Pendalaman
Yulian Ugi menjelaskan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan BKPSDM. Mediasi awal telah dilakukan, namun belum menghasilkan titik temu antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Dengan adanya bukti rekaman dan keterangan dari pihak yang dilaporkan, BKPSDM masih perlu mendalami keseluruhan persoalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Yulian, proses tersebut dilakukan untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
“Masih kita proses dan akan ada mediasi selanjutnya,” kata Yulian Ugi.
T sendiri berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan terhadap pengaduannya.
Ia sebelumnya meminta agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran ketentuan kepegawaian, M diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Meski rekaman telah diterima BKPSDM dan M disebut telah mengakuinya, persoalan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik kepegawaian tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Demikian pula tuntutan pemberhentian terhadap M sebagai PPPK yang disampaikan T masih menjadi harapan pelapor dan belum merupakan keputusan BKPSDM.
NTBZONE.COM masih membuka ruang bagi M untuk menyampaikan penjelasan secara utuh mengenai hubungan tersebut, termasuk konteks pernyataan dalam rekaman dan perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Kasus ini selanjutnya menunggu mediasi selanjutnya dan pendalaman lanjutan dari BKPSDM Lombok Timur.
