55 Saksi Diperiksa, Kejari Lotim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,59 M
Lombok Timur, NTBZONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan Kepala Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, berinisial LS, bersama Bendahara Desa berinisial M, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024–2025.
Kasus yang menyeret dua perangkat Pemerintah Desa Kotaraja tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.596.005.597 atau sekitar Rp1,59 miliar.
Tak hanya berkaitan dengan dugaan kegiatan pembangunan fiktif dan penyalahgunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan uang desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang hingga bermain judi online.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, perkara ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, yang menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Desa Kotaraja selanjutnya diberikan kesempatan selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban penyelesaian temuan tidak dipenuhi.
Atas kondisi tersebut, Inspektorat menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk diproses melalui jalur pidana.
Puluhan Kegiatan Diduga Fiktif
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.
Kegiatan tersebut antara lain pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dan penguasaan anggaran desa.
Pencairan dana diduga dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tanpa didukung berita acara serah terima yang sah.
Dana PTSL Rp221,9 Juta Diduga Disalahgunakan
Persoalan lainnya ditemukan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), khususnya pendapatan dari penyewaan tanah kas desa dan kios.
Pendapatan tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Penyidik juga menemukan pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta yang dilakukan di luar mekanisme APBDes.
Dana tersebut tidak dimasukkan ke rekening kas desa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
Lebih jauh, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, sebagian dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat diduga justru digunakan untuk memperkaya diri, membayar utang pribadi, hingga aktivitas judi online.
Periksa 55 Saksi dan Sita 193 Barang Bukti
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 55 orang saksi serta menyita 193 barang bukti.
Penyidik juga mengantongi Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.596.005.597.
Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, Kejaksaan menetapkan LS dan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 20 Oktober 2026.
LS selaku Kepala Desa Kotaraja ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–01/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Sementara M selaku Bendahara Desa Kotaraja ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–02/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan tindak pidana dalam KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian karena anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa justru diduga diselewengkan.
