Sidang Wartawan Mugni Ilma, Hakim Tegaskan JPU Hadirkan Ahli dari Dewan Pers
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam persidangan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Selong, Senin (31/8/2026). Majelis memberikan waktu maksimal tujuh hari atau satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada persidangan berikutnya.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan Dewan Pers di wilayah Lombok Timur.
Namun, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa yang diminta bukan saksi, melainkan ahli dari Dewan Pers.
“Hadirkan ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Penasihat Hukum Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, bersama tim kuasa hukum, mengapresiasi sikap majelis hakim yang meminta adanya keterangan ahli dari Dewan Pers.
Menurutnya, kehadiran ahli Dewan Pers penting untuk memberikan pandangan sesuai dengan aspek dan ketentuan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan yang sama, JPU juga menghadirkan seorang ahli bahasa. Dalam pemeriksaan, terdapat perbedaan pandangan antara ahli dan penasihat hukum terdakwa mengenai sejumlah hal yang ditanyakan.
Ketika memberikan keterangan, ahli bahasa menyampaikan bahwa dalam materi yang dipersoalkan tidak terdapat ancaman, melainkan tekanan psikis terhadap pihak yang diberitakan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim juga sempat mengingatkan ahli agar memberikan keterangan sesuai dengan kompetensi dan pengetahuannya.
“Jangan anda ngarang-ngarang kalau tidak paham. Cukup saudara katakan tidak mengerti pada bidang ini,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan seorang anggota kepolisian yang mengaku terlibat dalam proses penangkapan Mugni Ilma.
Saksi menerangkan bahwa dirinya melakukan penangkapan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur. Saksi juga menyebut saat berada di lokasi di Labuhan Haji, situasi dalam keadaan tenang.
“Saya hanya diperintah Kasat saya, yakni Kasat Reskrim Polres Lotim, untuk melakukan penangkapan. Dalam keadaan adem-ayem, tidak ada saya dengar percakapan antara saudara Lalu Purnama dan Mugni Ilma di lokasi Labuhan Haji,” terang saksi.
Saksi menyebut dirinya bersama lima anggota lainnya melakukan pengintaian dari jarak sekitar lima meter. Mereka menggunakan dua kendaraan, termasuk kendaraan yang digunakan Kasat Reskrim.
Ketika ditanya penasihat hukum mengenai surat perintah tugas penangkapan, saksi mengaku tidak membawanya dan tidak dapat menunjukkannya dalam persidangan.
Penasihat hukum kemudian mempertanyakan dasar perintah penangkapan tersebut kepada saksi. Saksi kembali menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah atasannya.
Dalam persidangan, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang perkara Mugni Ilma selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda yang ditentukan oleh majelis hakim, termasuk permintaan menghadirkan ahli dari Dewan Pers.
