Rumah Tangga Hancur, Perempuan Ini Mengadu ke BKPSDM Lotim atas Dugaan Hubungan Terlarang dengan Oknum PPPK

Daftar Isi

 

Rumah Tangga Hancur, Perempuan Ini Mengadu ke BKPSDM Lotim atas Dugaan Hubungan Terlarang dengan Oknum PPPK
Foto ( istimewa ) : foto hasil screenshot dari Salah satu Vidio yang beredar, dimana M menjanjikan akan menikahi T

LOMBOK TIMUR, NTBZONE.COM - Di balik persoalan rumah tangga yang selama ini dijalani, seorang perempuan berinisial T mengaku harus menanggung beban emosional yang berat. Ia merasa kehidupan rumah tangganya berada di ambang kehancuran setelah mengungkap dugaan hubungan asmara berkepanjangan dengan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur berinisial M.

Persoalan yang semula menjadi urusan pribadi itu kini telah dibawa ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur. T berharap pengaduannya mendapat perhatian serius, terlebih pihak yang dilaporkan merupakan aparatur pemerintah yang terikat dengan ketentuan disiplin dan kode etik pegawai.

Menurut keterangan T sebagai pelapor, hubungan tersebut berlangsung cukup lama. Ia mengaku M sempat menjanjikan pernikahan, tetapi janji itu tidak pernah terwujud sebagaimana yang diharapkannya.

T juga mengungkapkan bahwa dirinya dan M sama-sama masih terikat dalam perkawinan. Suami T, menurut keterangannya, sedang berada di luar negeri untuk mencari nafkah. Sementara itu, M disebut masih memiliki istri.

Bagi T, persoalan ini bukan semata-mata tentang hubungan asmara yang kandas. Ia mengaku harus menghadapi rasa malu di lingkungan tempat tinggalnya, sekaligus memikirkan masa depan rumah tangganya yang menurutnya telah mengalami keretakan serius.


Mengaku Beberapa Kali Bertemu di Hotel

Dalam pengaduannya, T turut menyampaikan dugaan bahwa dirinya beberapa kali bertemu dengan M di hotel. Ia mengklaim pertemuan tersebut dilakukan untuk melakukan hubungan intim.

T juga menyampaikan dugaan adanya permintaan dari M agar dirinya menggugurkan kandungan yang disebut telah terjadi. Klaim tersebut merupakan bagian dari keterangan pelapor yang masih perlu diverifikasi melalui bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sejumlah hal dalam pengaduan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kronologi hubungan, komunikasi di antara keduanya, serta bukti yang dapat mendukung keterangan pelapor.

Di tengah persoalan yang dihadapinya, T mengaku merasa dirugikan secara emosional dan sosial. Ia berharap pengaduannya tidak berhenti pada proses mediasi, tetapi juga ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.


 BKPSDM Masih Mendalami Pengaduan

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mediasi awal telah dilakukan. Namun, proses itu belum menghasilkan titik temu antara pihak-pihak yang bersangkutan. Mediasi lanjutan direncanakan untuk mencari penyelesaian atas pengaduan tersebut.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penanganan laporan, terutama untuk memperoleh keterangan dari para pihak dan memastikan persoalan ditangani berdasarkan fakta, bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik sebagai pegawai pemerintah, penanganannya perlu mengacu pada peraturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pelapor Berharap Ada Tindakan Tegas

T berharap BKPSDM Lombok Timur memberikan sanksi tegas kepada M apabila dugaan yang dilaporkannya terbukti. Bahkan, ia meminta agar status M sebagai PPPK turut dievaluasi hingga kemungkinan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan tersebut muncul di tengah pengakuan T bahwa dirinya merasa kehilangan keutuhan rumah tangga dan harus menghadapi tekanan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Namun, tuntutan pemberhentian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan pelapor. Keputusan mengenai sanksi kepegawaian harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti, ketentuan disiplin yang relevan, serta kewenangan pejabat yang berwenang.

Di sisi lain, M tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti atau keterangan yang dianggap relevan terhadap pengaduan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari M mengenai tuduhan yang disampaikan T. Konfirmasi kepada pihak terlapor diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut BKPSDM Lombok Timur. Bagi T, proses tersebut bukan sekadar persoalan sanksi terhadap seorang pegawai, melainkan juga harapan agar pengaduannya memperoleh kejelasan dan ditangani secara adil.

Saat ini NTBZONE.COM sudah berusaha menghubungi M, Namun Belum mendapatkan Klarifikasi terkait tuduhan itu. 

Penulis ( Lalu Rony Karma )