Rekrutmen Pendamping Desa Provinsi NTB Tuai Polemik, Irwan Safari: Diduga Sudah Dikapling

Daftar Isi

 


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Proses rekrutmen Pendamping Program Desa Berdaya Transformatif di Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan. Seleksi yang diumumkan secara terbuka tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan meritokrasi.

Sorotan itu disampaikan Ketua KNPI Lombok Timur, Irwan Safari, yang mempertanyakan proses rekrutmen setelah menerima informasi dan mengaku memiliki data terkait dugaan pengaturan peserta yang akan ditempatkan di sejumlah wilayah.

Irwan menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan sejumlah wilayah, khususnya kawasan selatan NTB, telah “dikapling” untuk orang-orang tertentu.

“Saya punya data, dan kita bisa hubungi salah satu orang untuk wilayah selatan. Informasinya sudah ada yang dikapling di wilayah selatan oleh orangnya gubernur,” ujar Irwan.

Menurutnya, dugaan serupa juga terjadi di wilayah utara. Ia menyebut terdapat pihak tertentu yang disebut telah disiapkan untuk mengisi posisi pendamping di wilayah tersebut.

Namun, Irwan menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi secara terbuka kepada pihak penyelenggara rekrutmen.

“Di wilayah utara juga ada orangnya,” katanya

Selain dugaan pengaturan wilayah, Irwan juga menyoroti adanya peserta yang dinyatakan lulus, namun disebut bukan merupakan warga atau berdomisili di desa yang menjadi lokasi penugasan.

Hal tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena dalam pengumuman rekrutmen disebutkan bahwa peserta yang berdomisili di desa/kelurahan lokasi Desa Berdaya Transformatif 2027 mendapatkan prioritas.

“Kalau ada yang lulus tetapi bukan domisili desa tersebut, tentu ini harus dijelaskan. Jangan sampai persyaratan domisili hanya menjadi formalitas,” tegasnya.

Irwan menilai, apabila berbagai informasi tersebut benar, maka proses rekrutmen yang diumumkan secara terbuka berpotensi hanya menjadi formalitas.

“Kalau dari awal sudah ada orang-orang yang dipersiapkan untuk wilayah tertentu, sementara masyarakat diminta mengikuti seleksi terbuka, maka publik wajar mempertanyakan transparansinya,” ujarnya.

Ia meminta proses seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, seluruh peserta harus mendapatkan kesempatan yang sama tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.

“Jangan sampai rekrutmen terbuka hanya di atas kertas, sementara hasilnya sudah ditentukan sebelumnya,” pungkas Irwan.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dalam poster rekrutmen, pendaftaran Pendamping Program Desa Berdaya Transformatif dibuka pada 31 Agustus hingga 4 September 2026. Rekrutmen tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan, antara lain pendidikan minimal D3, memiliki kemampuan komunikasi dan kerja tim, serta diutamakan berdomisili di desa/kelurahan lokasi Desa Berdaya Transformatif 2027.

Sementara itu pihak PMD Provinsi saat di hubungi Mengarahkan langsung ke Kepala dinas.

"Silahkan konfirmasi langsung ke Kepala Dinas",singkatnya