Keterangan “Dipaksa Lewat Telepon” Dipertanyakan, H. Hulain Minta Fakta Percakapan Dibuka Terang
Lombok Timur, NTBZONE.COM - Persidangan perkara yang menjerat wartawan Mughni Ilma alias Mugni bin Harpan kembali memunculkan sejumlah pertanyaan krusial terkait dugaan pemaksaan dalam percakapan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Pelapor, yang diketahui merupakan seorang pejabat di PDAM Lombok Timur, dalam keterangannya menyebut dirinya dipaksa oleh terdakwa melalui percakapan telepon untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat penghapusan berita.
Namun, keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya mendengar langsung percakapan tersebut serta siapa yang pertama kali menyebutkan nominal uang.
Dalam persidangan, disebutkan bahwa komunikasi antara terdakwa dan pelapor tidak berlangsung secara langsung. Informasi mengenai percakapan tersebut disampaikan melalui seorang perantara, yakni Lalu Purnama Adiguna, S.H.
Persoalan tersebut dinilai penting untuk diuji lebih lanjut, terutama terkait ada atau tidaknya bukti yang dapat menguatkan dugaan pemaksaan maupun ancaman sebagaimana yang didalilkan.
Selain itu, tidak terdengar adanya rekaman percakapan telepon yang diajukan sebagai bukti untuk memperlihatkan secara langsung isi, konteks, maupun nada percakapan yang disebut mengandung unsur ancaman atau pemaksaan.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah keterangan mengenai proses penyerahan uang. Dalam rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan, muncul informasi bahwa nominal Rp8 juta disebut melalui pihak perantara.
Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang pertama kali menyebut atau mengusulkan nominal uang tersebut?
Pertanyaan itu disampaikan tokoh senior advokat sekaligus sesepuh LSM di Lombok Timur, H. Hulain.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji secara objektif oleh majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan.
“Kalau pelapor tidak mendengar sendiri, tidak ada rekaman, dan yang menyampaikan soal uang justru orang kepercayaannya sendiri, bagaimana kita bisa memastikan bahwa itu benar-benar pemaksaan?” ujar H. Hulain.
Ia menilai, keterangan yang diperoleh seseorang dari pihak lain perlu diuji kembali dengan alat bukti dan fakta lain yang relevan.
“Dalam hukum pidana, pengakuan atau keterangan pelapor tentu harus diuji dengan bukti-bukti lainnya. Apalagi kalau informasi yang diterima pelapor berasal dari pihak lain, bukan dari percakapan langsung dengan terdakwa,” katanya.
H. Hulain kemudian mempertanyakan siapa pihak yang pertama kali membuka pembicaraan mengenai uang dalam komunikasi tersebut.
“Yang harus diuji adalah siapa yang pertama kali menyebut soal uang. Apakah terdakwa atau justru perantara? Kalau ternyata perantara yang bertanya atau mengusulkan nominal, tentu fakta itu harus diperjelas di persidangan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
“Jangan sampai fakta siapa yang pertama kali menawarkan atau menyebut nominal uang justru tidak digali secara mendalam. Hakim perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya satu bagian dari percakapan,” tegasnya.
Soroti Tidak Adanya Saksi yang Mendengar Langsung
H. Hulain juga menyoroti keberadaan saksi yang disebut berada di sekitar lokasi ketika proses penyerahan uang berlangsung.
Menurutnya, anggota kepolisian yang melakukan penangkapan di sebuah kafe disebut tidak mendengar secara langsung percakapan mengenai uang maupun ancaman karena posisi pengintaian berada sekitar lima meter dari lokasi.
“Kalau petugas yang berada di lokasi pun tidak mendengar pembicaraan mengenai uang maupun ancaman, maka fakta itu juga harus diuji. Apakah memang ada ancaman, bagaimana bentuknya, dan siapa yang mendengarnya secara langsung?” katanya.
Ia menegaskan, seluruh fakta tersebut seharusnya dibuka dalam persidangan agar majelis hakim dapat menilai perkara secara utuh.
Pertanyakan Peran Pihak Perantara
Selain persoalan komunikasi, H. Hulain juga mempertanyakan posisi pihak perantara yang menjadi penghubung dalam rangkaian komunikasi antara terdakwa dan pelapor.
Menurutnya, keterangan pihak perantara menjadi penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana pembicaraan mengenai penghapusan berita dan nominal uang tersebut bermula.
“Perantara harus diperiksa secara mendalam. Apa yang sebenarnya dibicarakan? Siapa yang pertama kali menyebut nominal? Apakah ada permintaan dari terdakwa atau justru pembicaraan mengenai uang muncul dari pihak lain?” ujarnya.
Ia menilai, pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan seluruh fakta yang relevan dapat diuji secara terbuka.
“Jangan hanya satu pihak yang didengar. Semua pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa harus diuji keterangannya agar tidak terjadi kesimpulan yang prematur,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Hulain meminta majelis hakim menguji secara cermat apakah unsur pemaksaan dan ancaman yang didalilkan dalam perkara tersebut benar-benar didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Yang menentukan bukan opini saya, bukan opini pelapor, dan bukan opini terdakwa. Yang menentukan adalah fakta persidangan dan penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
“Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat Membungkam Pers”
H. Hulain juga mengingatkan agar proses hukum terhadap wartawan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, khususnya ketika perkara berkaitan dengan pemberitaan.
Menurutnya, apabila terdapat sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, seluruh aspek harus diuji secara objektif dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai hukum menjadi alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Tetapi di sisi lain, wartawan juga harus bertanggung jawab apabila memang terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, yang paling penting adalah pembuktian,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa pertanyaan utama dalam perkara tersebut adalah bagaimana awal mula pembicaraan mengenai uang dan apakah benar terdapat unsur pemaksaan atau ancaman dari terdakwa.
“Hakim wajib bertanya: siapa yang memulai soal uang? Bagaimana percakapannya? Siapa yang mendengar langsung? Apakah ada bukti pendukung? Semua itu harus terang sebelum seseorang dinyatakan bersalah,” pungkas H. Hulain.
Untuk Informasi, Persidangan perkara wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri Selong masih berlanjut. Berbagai keterangan saksi dan alat bukti akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menentukan fakta serta kesimpulan hukum perkara tersebut.
