Putusan Bebas Bukan Kekalahan Penegakan Hukum: Menjaga Kepastian Hukum Dalam Perkara Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Daftar Isi




Muhamad Dicky Subagia - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Mataram

Foto ( Istimewa ) : Muhamad Dicky Subagia - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Mataram


Pendahuluan: Ketika Semangat Pemberantasan Korupsi Diuji oleh Prinsip Negara Hukum


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan agenda besar negara yang tidak boleh dilemahkan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak serius terhadap keuangan negara, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Karena itu, kerja keras aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi patut dihormati. Namun, negara hukum tidak hanya diuji ketika berhasil menghukum seseorang yang dinyatakan bersalah. Negara hukum justru diuji ketika harus menerima kenyataan bahwa pengadilan, melalui proses pembuktian yang panjang, menyatakan seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.


Pada titik inilah perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Program Desa Berdaya menjadi perdebatan hukum yang menarik. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Langkah tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan akademisi. Persoalannya bukan semata apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah, melainkan apakah negara melalui Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kewenangan hukum untuk membawa kembali perkara yang telah diputus bebas ke tingkat pemeriksaan berikutnya. 


Sebab dalam hukum acara pidana, kewenangan bukan lahir dari keyakinan, tekanan publik, atau kepentingan untuk mendapatkan putusan tertentu. Kewenangan hanya dapat lahir dari hukum. Prinsip fundamental dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus tunduk kepada hukum (supremacy of law). Aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, bukan hanya memiliki kewenangan untuk menuntut, tetapi juga memiliki kewajiban untuk tunduk pada batas-batas hukum acara. 


Karena itu, persoalan banding terhadap putusan bebas bukan hanya persoalan teknis prosedural. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar yaitu Apakah negara boleh terus mempertahankan proses pidana terhadap seseorang yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan ketika dasar kewenangan tersebut masih diperdebatkan?


Pertanyaan tersebut penting karena hukum pidana modern tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara dari kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan. Hukum acara pidana pada dasarnya adalah hukum yang membatasi kekuasaan negara. Negara memang memiliki hak untuk menuntut (ius puniendi), tetapi hak tersebut bukan tanpa batas. Kekuasaan negara harus berjalan dalam koridor konstitusi, undang-undang, dan prinsip keadilan.


Dengan demikian, menghormati putusan bebas bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsi. Justru penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang beradab. Sebab pemberantasan korupsi yang mengabaikan prosedur hukum dapat berubah menjadi praktik penghukuman berdasarkan kehendak, bukan berdasarkan hukum.


Kronologi Perkara dan Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB


Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan adanya penerimaan yang dikaitkan dengan program pembangunan daerah. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana konstruksi dakwaan yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, keyakinan hakim tidak dapat berdiri sendiri. Keyakinan harus lahir dari alat bukti yang sah. Dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak penuntut umum. Terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah karena berlaku asas "actori incumbit probatio" yang berarti pihak yang mendalilkan suatu peristiwa wajib membuktikan dalilnya. Setelah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, hingga pembelaan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram akhirnya menjatuhkan putusan bebas. Putusan bebas tersebut berarti majelis hakim berpendapat bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.


Putusan bebas bukan berarti hakim menyatakan bahwa suatu peristiwa tidak pernah terjadi sama sekali. Putusan bebas berarti standar pembuktian pidana yang sangat ketat tidak terpenuhi. Dalam hukum pidana berlaku prinsip lebih baik membebaskan seseorang yang tidak terbukti bersalah daripada menghukum seseorang yang belum terbukti bersalah. Prinsip tersebut dikenal dalam doktrin hukum pidana sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesalahan penghukuman (miscarriage of justice). 


Namun setelah putusan bebas tersebut dijatuhkan, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan akan melakukan upaya hukum banding dengan alasan masih meyakini bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. 


Di sinilah persoalan hukum muncul. Keyakinan penuntut umum terhadap dakwaan tentu merupakan bagian dari fungsi penuntutan. Akan tetapi, keyakinan tersebut harus ditempatkan dalam batas hukum acara pidana. Pertanyaannya bukan lagi apakah jaksa yakin terdakwa bersalah, tetapi Apakah hukum memberikan ruang kepada jaksa untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan bebas tersebut?


Kedudukan Putusan Bebas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Putusan bebas atau vrijspraak merupakan salah satu jenis putusan akhir dalam hukum acara pidana. Dalam teori hukum pidana, terdapat tiga bentuk utama putusan pengadilan yaitu:

1. Putusan pemidanaan (veroordeling);

2. Putusan bebas (vrijspraak);

3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Putusan bebas diberikan apabila hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selanjutnya Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."

Norma tersebut memiliki makna penting. Putusan bebas bukan pemberian belas kasihan hakim. Putusan bebas adalah hasil penerapan prinsip hukum bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila kesalahannya dibuktikan secara sah menurut hukum. Dalam sistem peradilan pidana modern, putusan bebas memiliki fungsi perlindungan. Ia melindungi warga negara dari kemungkinan negara melakukan penghukuman tanpa pembuktian yang cukup.


Karena itu, putusan bebas memiliki hubungan erat dengan:

1. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence);

2. Hak atas kepastian hukum;

3. Hak atas perlakuan yang adil dalam proses peradilan (fair trial);

4. Prinsip pembatasan kekuasaan negara.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 11 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum dalam pengadilan yang terbuka. Prinsip tersebut kemudian diadopsi dalam berbagai instrumen hukum nasional. Dengan demikian, ketika pengadilan menjatuhkan putusan bebas, maka yang dilindungi bukan hanya kepentingan terdakwa, tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.


Analisis Pasal 67 KUHAP 1981 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: Antara Kewenangan Penuntutan dan Batas Negara Hukum


Perdebatan utama dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB bukan lagi semata-mata mengenai apakah unsur tindak pidana terbukti atau tidak. Perdebatan yang jauh lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah lahirnya putusan bebas. Dalam hukum acara pidana, upaya hukum bukanlah hak yang bersifat otomatis. Upaya hukum merupakan instrumen hukum yang hanya dapat digunakan apabila diberikan secara jelas oleh undang-undang.


Berbeda dengan hukum perdata yang memberikan ruang lebih luas kepada para pihak untuk mempertahankan kepentingannya, hukum acara pidana memiliki karakter yang lebih ketat karena berhadapan langsung dengan kewenangan negara yang dapat merampas hak dasar seseorang, termasuk kemerdekaan. Oleh karena itu, setiap tindakan negara yang berpotensi memperpanjang proses pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas.


1.Perspektif KUHAP 1981: Putusan Bebas dan Larangan Banding

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 67 menyatakan bahwa "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pembentuk undang-undang sejak awal memberikan perlakuan khusus terhadap putusan bebas.

Mengapa demikian? 

Karena putusan bebas memiliki karakter berbeda dengan putusan lainnya. Dalam putusan pemidanaan, seseorang dinyatakan terbukti bersalah sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi melalui upaya hukum. Namun dalam putusan bebas, negara telah gagal memenuhi standar pembuktian pidana. Maka memberikan ruang tanpa batas kepada negara untuk kembali mempersoalkan putusan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.

Prinsip ini berkaitan dengan asas finality of judgment atau prinsip bahwa suatu perkara harus memiliki titik akhir. Tanpa adanya finalitas, seseorang yang telah dinyatakan bebas akan terus berada dalam bayang-bayang proses hukum. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Seseorang tidak boleh berada dalam keadaan "terhukum secara sosial" meskipun secara hukum belum terbukti bersalah.

2.KUHAP Baru dan Perdebatan Pasal 285 serta Pasal 299 Ayat (2)

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menghadirkan diskursus baru mengenai putusan bebas. Salah satu persoalan yang muncul adalah mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebagian pihak berpendapat bahwa karena KUHAP baru tidak lagi mencantumkan larangan banding secara eksplisit seperti Pasal 67 KUHAP lama, maka terbuka ruang bagi jaksa mengajukan banding. Argumentasi tersebut biasanya didasarkan pada Pasal 285 KUHAP baru yang menyebut bahwa terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum dapat mengajukan banding. Namun, persoalan hukumnya adalah Apakah ketentuan tersebut secara otomatis dapat dimaknai bahwa semua jenis putusan dapat diajukan banding?


Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam hukum acara pidana, norma mengenai siapa yang dapat mengajukan upaya hukum harus dibaca bersama dengan norma mengenai objek upaya hukum. Tidak cukup melihat siapa yang diberi hak, tetapi harus dilihat pula terhadap putusan apa hak tersebut dapat digunakan. Sebab jika tidak, maka setiap putusan pengadilan dapat dianggap selalu terbuka untuk banding, termasuk putusan yang secara filosofis dan historis memang dimaksudkan final.


Di sinilah muncul argumentasi bahwa KUHAP baru harus dibaca secara sistematis. Pasal 244 KUHAP baru misalnya memberikan pengaturan berbeda antara putusan bebas dan putusan lepas. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memahami adanya karakter hukum yang berbeda antara putusan bebas karena unsur tindak pidana tidak terbukti dan putusan lepas karena perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana. Jika pembentuk undang-undang memberikan ruang banding terhadap putusan lepas tetapi tidak memberikan rumusan yang sama terhadap putusan bebas, maka dapat ditafsirkan bahwa putusan bebas memang ditempatkan sebagai putusan yang memiliki perlindungan khusus.


Asas Legalitas: Negara Tidak Boleh Membuat Kewenangan Melalui Penafsiran


Dalam hukum pidana berlaku asas legalitas. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada."


Walaupun asas ini secara langsung berkaitan dengan kriminalisasi suatu perbuatan, doktrin hukum juga mengembangkan prinsip bahwa tindakan negara dalam proses pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya negara tidak boleh bertindak berdasarkan apa yang dianggap perlu, tetapi berdasarkan apa yang diberikan hukum.


Hal ini berkaitan dengan tiga prinsip penting yaitu:

1.Lex Scripta

Hukum harus tertulis. Kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh lahir hanya dari kebiasaan atau praktik. Jika undang-undang tidak memberikan kewenangan secara jelas, maka kewenangan tersebut tidak boleh dianggap ada. 

2.Lex Certa

Hukum harus jelas. Warga negara harus dapat mengetahui konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Jika aturan mengenai banding putusan bebas masih menimbulkan perbedaan tafsir, maka penyelesaiannya bukan dengan memperluas kewenangan negara, melainkan dengan memberikan kepastian melalui pembentuk hukum atau Mahkamah Agung.

3.Lex Stricta

Hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat. Penafsiran tidak boleh memperluas kewenangan negara yang berdampak merugikan terdakwa. Sebab dalam hukum pidana, negara memiliki posisi yang lebih kuat dibanding warga negara. Oleh karena itu, hukum acara pidana harus menjadi pagar agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.


Due Process of Law: Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum


Salah satu prinsip utama dalam negara hukum modern adalah due process of law atau proses hukum yang adil. Konsep ini menghendaki bahwa seseorang tidak hanya berhak mendapatkan putusan akhir, tetapi juga berhak mendapatkan proses yang sesuai hukum.


Dalam konteks perkara DPRD NTB, persoalan pentingnya bukan hanya apakah jaksa yakin terdakwa bersalah. Jaksa memang memiliki hak untuk memiliki keyakinan hukum. Namun hukum tidak bekerja berdasarkan keyakinan subjektif. Hukum bekerja berdasarkan pembuktian dan prosedur. Jika setiap putusan bebas selalu dapat dibuka kembali hanya karena jaksa tidak puas dengan hasil persidangan, maka fungsi pengadilan sebagai lembaga pemutus perkara menjadi kehilangan makna. Pengadilan bukan tempat formalitas untuk melegitimasi tuntutan jaksa. Pengadilan adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan menilai alat bukti, keterangan saksi, argumentasi hukum, dan fakta persidangan. Ketika hakim telah memberikan putusan berdasarkan proses tersebut, maka penghormatan terhadap putusan hakim merupakan bagian dari penghormatan terhadap sistem hukum.


Presumption of Innocence: Beban Pembuktian Ada Pada Jaksa

Salah satu prinsip fundamental hukum pidana adalah seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini bukan sekadar teori. Ia merupakan perlindungan terhadap kemungkinan kesalahan negara dalam menghukum seseorang. Dalam perkara pidana, terdakwa tidak diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah. Sebaliknya, jaksa yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah. 

Hal tersebut tercermin dalam Pasal 66 KUHAP yaitu "Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian."

Karena itu, ketika hakim menyatakan unsur dakwaan tidak terbukti, maka konsekuensi hukumnya adalah terdakwa harus dibebaskan. Tidak dapat dibenarkan apabila kegagalan pembuktian negara kemudian dibebankan kembali kepada terdakwa melalui proses hukum yang tidak memiliki dasar yang kuat.


Ne Bis In Idem dan Perlindungan terhadap Kepastian Hukum


Prinsip ne bis in idem pada dasarnya berarti seseorang tidak boleh diperiksa dan diadili dua kali terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dasar prinsip ini terdapat dalam Pasal 76 KUHP. Memang, dalam konteks upaya hukum, prinsip ini memiliki batasan tertentu karena selama proses hukum belum selesai, koreksi melalui mekanisme yang tersedia masih dimungkinkan. Namun filosofi ne bis in idem tetap relevan, yaitu negara tidak boleh terus-menerus menyeret seseorang ke proses hukum tanpa batas. Sebab hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga alat untuk memberikan kepastian.


Analisis Kewenangan JPU Mengajukan Banding Terhadap Putusan Bebas


Dalam perkara DPRD NTB, argumentasi yang perlu diuji bukan apakah jaksa memiliki kepentingan hukum. Jaksa jelas memiliki kepentingan untuk menjalankan fungsi penuntutan. Yang harus diuji adalah apakah kewenangan tersebut diberikan oleh hukum acara pidana?


Pandangan yang menolak banding terhadap putusan bebas berargumentasi bahwa:

1. Putusan bebas memiliki perlindungan khusus karena berkaitan langsung dengan hak atas kebebasan seseorang.

2. KUHAP baru tidak dapat ditafsirkan memberikan kewenangan baru kepada jaksa apabila tidak dirumuskan secara jelas. 

3. Memperluas kewenangan banding dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena terdakwa tidak pernah memperoleh titik akhir.

4. Hukum acara pidana harus ditafsirkan secara restriktif ketika menyangkut perluasan kewenangan negara.

Dengan pendekatan tersebut, upaya banding terhadap putusan bebas patut diuji secara ketat agar tidak berubah menjadi instrumen untuk mengulang proses sampai mendapatkan putusan yang diinginkan.

Telaah Yurisprudensi dan Perkembangan Praktik Peradilan: Antara Kepastian Hukum dan Perdebatan Kewenangan Banding terhadap Putusan Bebas

Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak hanya menjadi perdebatan akademik, tetapi telah memasuki ruang praktik peradilan. Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena terdapat perbedaan sikap antar Pengadilan Tinggi dalam memaknai norma KUHAP baru. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia sedang berada dalam fase pencarian konstruksi hukum baru mengenai kedudukan putusan bebas. Namun, dari perspektif perlindungan hak terdakwa dan prinsip negara hukum, perlu ditegaskan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas. Negara tidak boleh menggunakan tafsir yang memperluas kewenangan penuntutan apabila hal tersebut berpotensi menghilangkan hak fundamental warga negara.


1.Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB


Salah satu putusan yang menjadi rujukan penting adalah Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Namun, Pengadilan Tinggi Jambi mengambil posisi bahwa permohonan banding tersebut tidak dapat diterima. Pertimbangan utama majelis hakim adalah bahwa KUHAP baru tidak memberikan ruang secara eksplisit bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas. 


Menurut pendekatan ini, Pasal 285 KUHAP Nasional yang menyebut terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum dapat mengajukan banding tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan mutlak terhadap semua jenis putusan. Sebab, norma tersebut hanya menjelaskan subjek yang dapat melakukan upaya hukum, bukan menentukan seluruh objek putusan yang dapat dibanding. Majelis hakim menggunakan pendekatan sistema.

Oleh: Muhamad Dicky Subagia - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Mataram