Pelaku Curanmor Residivis Tiga Kali Dilumpuhkan Tim Reskrim Polres Lotim
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sembalun mengamankan seorang pria berinisial M.A (21), warga Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di wilayah Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K., M.M., menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 21 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian tersebut dialami korban Kamaludin (33), warga Dusun Masjid Baik, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di parkiran Toko Warna Abadi yang berada di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik.
Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk bekerja. Namun, kunci sepeda motor masih dalam kondisi menempel. Tidak lama kemudian, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Sepeda motor yang dicuri merupakan satu unit Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi DR 6253 TM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku diketahui sedang melintas di Jalan Raya Sembalun. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sembalun untuk melakukan pengamanan awal sembari menunggu kedatangan Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
Namun, pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Polisi juga mencatat bahwa M.A merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat dalam kasus serupa.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
