Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Mugni Ilma Sebut Semua Dakwaan Pasal 483 JPU Tidak Terbukti.

Daftar Isi

 

Fakta Persidangan ! Kuasa Hukum Mugni Ilma Sebut Semua Dakwaan Pasal 483 JPU Tidak Terbukti.

Lombok Timur, NTBZONE.COM - Kuasa Hukum Wartawan Go Nasional Mugni Ilma " Herman Suranggana , SH menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pasal 483 dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseoarang tidak terbukti memenuhi unsur dan fakta - fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan ( OTT ) dan semua dakwaan tidak terbukti justru memperkuat posisi kliennya .

Pernyataan itu di sampaikan Kuasa Hukum wartawan Mugni Ilma , Herman Suranggana, SH usai sidang di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur Rabu, 26 Agustus 2026.

" Kami selaku Kuasa Hukum Mugni Ilma , Hari ini Rabu Tanggal 26 Agustus 2026 merasa lega , karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa semua tuduhan pasal 483 tidak terpenuhi unsur dan tuduhan yang dituduhkan kepada Mugni Ilma tidak terbukti, ujar Herman, SH.

Dalam sidang tersebut , kata Herman ,SH ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni H.Muluddin ketua PWI Kabupaten Lombok Timur dan Mukhsin selaku Pimpinan Redaksi media Go Nasional.

Pada saat sidang berlangsung ada fakta menarik perhatian bahwa Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalanya sidang membentak Jaksa dan menegur keras jaksa , tidak boleh terus mengejar memojokkan saksi dengan pertanyaan yang tidak substantif , ujar ketua Majelis Hakim.

Menurut H.Muluddin ketua PWI Lombok Timur yang hadir sebagai Saksi menyatakan secara tegas bahwa saudara Mugni Ilma adalah wartawan dan bernaung fi organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia ( KWRI ) cabang Lombok Timur, iru yang pertama, tegasnya. Yang kedua Apabila wartawan sudah melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada pihak yang dimuat beritanya dan terpenuhi unsur jurnalistik maka berita yang di unggah atau di up tidak ada masalah dan juga tidak perlu minta ijin kepada Narasumber. Selanjutnya Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan maka ada mekanisme yang sudah jelas sebagai rujukan / aturan/ petunjuk teknis yang sudah di tetapkan oleh Dewan Pers yaitu melakukan Hak Jawab , akan tetapi saya selaku ketua PWI Lotim sangat menyayangkan Mengapa mekanisme ruang Hak Jawab tidak dilakukan oleh yang merasa di rugikan akibat pemberitaan.

Harapan ketua PWI Lotim H.Muluddin kepada semua pihak baik Majelis Hakim , Jaksa, Pengacara permasalahan atau perkara ini stop selesai sampai di sini dan bebaskan saudara Mugni Ilma karena semua yang di lakukan sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalis, dan tidak ada pemerasan dalam hal ini justru pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan minta tolong untuk di bantu take down berita, oleh karena itu bebaskan saudara Mugni Ilma, stop selesai sampai di sini, tegasnya 

Sedangkan Mukhsin pimred media Go Nasional yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU menyatakan bahwa saudara mugni memang benar wartawan media Go Nasional, dia juga sebagai admin dan dalam kesaksiannya di depan sidang tidak ada permintaan uang dan tidak ada unsur pemerasan , justru saudara Epung yang minta tolong , tegasnya.

 Herman Suranggana, SH berharap kepada semua pihak baik Aparat Penegak Hukum, Jaksa, Kepolisian , OPD di Lombok Timur,dan semua BUMD , pihak Swasta " STOP KRIMINALISASI WARTAWAN " Tidak boleh ada lagi kriminalisasi wartawan , stop ! Stop! Stop ! karena wartawan media merupakan pilar ke empat Demokrasi Indonesia, setelah Lembaga Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif , harapnya tegas.