Bang Zul Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Dinilai Menyesatkan
Mataram, NTBZONE.COM – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., melalui tim kuasa hukumnya resmi menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring yang menyebut dirinya mengaku menjadi korban pemerasan oleh jaksa.
Pemberitaan yang dipersoalkan tersebut dimuat oleh beberapa akun media, di antaranya Tribune Tipikor dan Oposisi News 86. Dalam pemberitaan itu turut dilampirkan tangkapan layar percakapan telepon seluler yang diklaim berkaitan dengan Zulkieflimansyah.
Melalui Kantor Pengacara Sahlan M. Saleh, S.H., M.H. & Rekan, mantan orang nomor satu di NTB itu membantah keras isi pemberitaan tersebut. Tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah membuat maupun mengirimkan percakapan sebagaimana yang ditampilkan dalam pemberitaan.
“Sesungguhnya tidak ada pengakuan dari klien kami akan adanya pihak yang memeras, apalagi jaksa. Kami sangat yakin jaksa menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugasnya, sehingga hal tersebut mustahil terjadi,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Menurut tim hukum, pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian dan berpotensi menyesatkan opini publik. Karena itu, mereka memilih menempuh mekanisme hukum dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Laporan resmi terkait perkara tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada Rabu (12/8/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor TBLP/304/VIII/2026
Tim kuasa hukum yang mendampingi Zulkieflimansyah terdiri dari Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., Padil SS, S.H., M.H., dan Eddy Kurniady, S.H.
Selain membantah substansi pemberitaan, tim hukum juga menyoroti aspek jurnalistik dalam proses publikasi berita tersebut. Mereka menilai media yang memuat informasi dimaksud seharusnya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan persoalan yang diselesaikan melalui perdebatan di media sosial. Biarkan proses hukum berjalan dan menentukan siapa yang benar serta siapa yang salah,” lanjut tim kuasa hukum.
Seluruh proses penanganan laporan kini diserahkan kepada Polda NTB dengan harapan dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Publik diminta menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
