Lombok Timur, NTBZONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XI Masa Sidang III dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (6/7).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan bahwa pembahasan Raperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak untuk disetujui bersama.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyusunan program yang lebih terukur dan tepat sasaran, percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pembenahan tata kelola aset daerah.
Banggar juga mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari 101 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 98,25 persen dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat lebih dari Rp104,3 miliar.
Dalam sambutan akhirnya, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, kontribusi pemikiran, serta pembahasan yang konstruktif hingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama.
"Berbagai masukan, rekomendasi, dan catatan strategis dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi serta penyempurnaan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya," ujar Bupati.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu. Pemerintah daerah juga akan terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan evaluasi guna meningkatkan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung pembangunan Kabupaten Lombok Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Social Header