Lombok Timur, NTBZONE.COM - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial R (35) dan NS (26), warga Dusun Songak, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Songak Bat, Kecamatan Sakra, dan Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Nurul Yuliana Hidayati (31), seorang wiraswasta asal Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/VII/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 11 Juli 2026, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu korban sedang beristirahat di dalam kamar. Korban terbangun setelah mendengar suara dari arah pintu rumah. Ketika memanggil anaknya yang tidak memberikan jawaban, tiba-tiba dua pelaku masuk ke dalam kamar. Salah seorang pelaku langsung menodongkan sebilah parang ke arah leher korban sambil mengancam agar tetap diam dan menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Sementara pelaku lainnya menggeledah lemari dan mengambil dua dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp2.250.000. Pelaku juga membawa kabur tiga unit telepon genggam, masing-masing Samsung A56, Oppo A96, dan Oppo A17.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Dusun Songak Bat. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku kedua. Namun, saat didatangi ke rumahnya, pelaku telah melarikan diri. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku diketahui sedang melintas di Jalan Raya Geres menuju Kayangan dengan menggunakan jasa ojek.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah gerai penjualan tiket di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam Android, satu dompet warna hitam, dua bilah parang, tiga buah senter, dua potong pakaian warna hitam, satu cadar warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang belum ditemukan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," tutup IPTU Arie.

Social Header