Breaking News

Kadis Dikpora NTB Minta Sekolah Hentikan Praktik Iuran Wajib Dengan Dalih Apapun

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd.,
Foto ( istimewa) : Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., 


Mataram, NTBZONE.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., menegaskan bahwa satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua dengan dalih apa pun.

Penegasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang moratorium pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan iuran wajib kepada peserta didik. 

Menurut Syamsul Hadi, apabila terdapat dukungan masyarakat melalui komite sekolah, mekanismenya harus berbentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib.

"Kami tegaskan, sekolah tidak boleh memungut iuran kepada siswa maupun orang tua dengan dalih apa pun. Komite sekolah juga tidak boleh menentukan besaran nominal yang harus dibayar, tidak boleh mewajibkan pembayaran, dan tidak boleh menetapkan batas waktu pembayaran. Semua bentuk sumbangan harus lahir dari kesukarelaan orang tua atau masyarakat sesuai kemampuan masing-masing," tegas Syamsul Hadi, Sabtu 04/07

Ia menjelaskan, komite sekolah tetap memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, namun pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak berubah menjadi pungutan terselubung.

"Kami tidak ingin ada orang tua yang merasa terbebani atau terpaksa. Prinsipnya adalah gotong royong dan partisipasi sukarela, bukan kewajiban. Jangan sampai ada kesan bahwa siswa harus membayar sejumlah uang tertentu agar mendapatkan layanan pendidikan," katanya.

Syamsul Hadi menambahkan, Pemerintah Provinsi NTB saat ini masih menunggu pembahasan dan penetapan regulasi daerah yang sedang diproses bersama DPRD NTB sebagai dasar hukum mengenai mekanisme sumbangan masyarakat untuk mendukung pembiayaan pendidikan.

"Sembari menunggu Peraturan Daerah yang sedang dibahas DPRD, seluruh sekolah kami minta mematuhi Surat Edaran Gubernur. Jangan ada penetapan nominal, jangan ada target pembayaran, dan jangan ada tekanan kepada orang tua. Pendidikan harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan," pungkasnya.

© Copyright 2022 - NTB Zone