Breaking News

Dekatkan Layanan Hukum, Sidang Tipiring Perdana di Sikur Jatuhkan Vonis Kasus Penganiayaan Ringan

 

Dekatkan Layanan Hukum, Sidang Tipiring Perdana di Sikur Jatuhkan Vonis Kasus Penganiayaan Ringan

Lombok Timur, NTBZONE.COM– Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dugaan penganiayaan ringan untuk pertama kalinya digelar di wilayah Kecamatan Sikur. Persidangan berlangsung di Kantor Camat Sikur milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang ditunjuk sebagai lokasi sidang di tempat (zitting plaats), sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pengadilan Negeri Selong dalam mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3/VI/2026/SPKT/SEK SIKUR/RES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 24 Juni 2026. Untuk menjaga privasi para pihak, identitas pelapor dan terdakwa disamarkan menggunakan inisial, yakni B.R. sebagai pelapor dan L.S. sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa L.S. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam masa percobaan selama tiga bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Kanit Reskrim Polsek Sikur, Aiptu Sapoandi, mengatakan sidang Tipiring perdana di wilayah Sikur merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan akses peradilan bagi masyarakat.

"Dengan adanya sidang di tempat, masyarakat tidak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti proses persidangan. Ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan hukum agar lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong mengenai penyediaan ruang sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats). Melalui kerja sama tersebut, sejumlah kantor milik Pemda disiapkan sebagai lokasi persidangan untuk perkara-perkara tertentu, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih mudah dan efisien.

Sidang perdana di wilayah Sikur ini diharapkan menjadi awal dari optimalisasi pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mempercepat penyelesaian perkara-perkara tindak pidana ringan di Kabupaten Lombok Timur.

© Copyright 2022 - NTB Zone