Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Terara. Seorang pelaku berinisial M.R. (22), warga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Sepaung, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 Wita di sebuah gudang penyimpanan aki dan tembaga yang berada di Kampung Sosial, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Korban, Ahmad Awaludin (47), warga Kelurahan Pegesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, terbangun dari tidurnya dan memeriksa rekaman CCTV gudang melalui telepon genggam miliknya. Saat itu korban melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka sehingga langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi gudang.
Setibanya di lokasi, korban mendapati situasi mencurigakan. Tak lama kemudian, seorang pria yang berada di dalam gudang hendak keluar melalui pintu, namun terkejut melihat keberadaan korban. Pelaku kemudian menutup pintu dan menahannya dari dalam.
Korban berusaha membuka pintu yang telah digerendel dari dalam. Setelah berhasil membuka pintu, korban melihat pelaku melarikan diri melalui celah di atas dinding spandek dan keluar melalui atap gudang ke arah barat. Pelaku berhasil kabur, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp2.550.000.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu karung tembaga senilai Rp2.550.000 serta satu unit sepeda motor Honda Grand yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius hingga pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas IPTU Arie Kusnandar.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Social Header