![]() |
| Foto ( Istimewa ) : Terduga Pelaku Pencurian HN (22), warga Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Selong |
Lombok Timur, NTBZONE.COM - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial HN (22), warga Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Selong.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Asnawati (40), seorang wiraswasta asal Kelurahan Majidi. Korban melaporkan kehilangan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp800 ribu saat berada di rumahnya pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/65/VI/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 3 Juni 2026, korban kehilangan satu unit HP Vivo Y29 warna putih, satu unit Samsung A26 5G warna mint, serta uang tunai yang disimpan di dalam toples. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pemegang terakhir salah satu barang hasil curian.
“Tim bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang berpindah tangan. Dari hasil pengembangan berantai mulai dari pemegang terakhir hingga penadah lainnya, akhirnya kami berhasil mengarah kepada pelaku utama dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Arie Kusnandar.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergis anggota di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Jalal di wilayah Masbagik setelah diketahui menguasai barang hasil curian. Dari keterangannya, HP tersebut diperoleh dari Ridho seharga Rp1,2 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan kepada Ridho yang mengaku mendapatkan barang tersebut dari Andhi.
Penyelidikan terus berlanjut hingga mengarah kepada Andhi yang mengaku membeli barang hasil curian dari pelaku utama, Haris, dengan harga Rp800 ribu. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan Haris di wilayah Selong.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y29 warna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Social Header