Lombok Timur, NTBZONE.COM - Kepala SMPN 3 Sikur, Suaidi, memberikan penjelasan terkait polemik pembatalan hibah sebagian lahan sekolah yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi rest area di Desa Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Menurut Suaidi, pada awalnya lokasi tersebut sempat dimanfaatkan sesuai rencana. Namun, dalam beberapa bulan terakhir tidak lagi terlihat aktivitas yang sesuai dengan tujuan awal pembangunan.
"Awalnya memang sempat digunakan, tetapi selama saya sekitar enam bulan bertugas di sini, tidak ada lagi aktivitas masyarakat di lokasi tersebut," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, lahan di bagian depan sekolah justru berubah fungsi menjadi tempat penjemuran padi saat musim panen dan lokasi pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan sekolah sekaligus berdampak pada kenyamanan warga sekolah.
"Kondisi itu menjadi beban moral bagi kami karena halaman depan sekolah terlihat kumuh, dipenuhi sampah dan digunakan untuk menjemur padi," katanya.
Atas kondisi tersebut, pihak sekolah kemudian menelusuri dokumen kepemilikan lahan. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa sertifikat tanah masih tercatat atas nama sekolah sehingga pihaknya mengajukan permohonan agar fungsi lahan dikembalikan sebagaimana mestinya.
"Kami meminta agar fungsi lahan dikembalikan karena sertifikatnya masih menjadi satu atas nama sekolah," jelasnya.
Suaidi menegaskan langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan program yang pernah direncanakan, melainkan sebagai upaya mengamankan aset daerah sekaligus menyiapkan ruang pengembangan sekolah di masa mendatang.
"Sebagai kepala sekolah, saya memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan sekolah selama diberi amanah memimpin di sini," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembatalan hibah dilakukan berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah setelah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"SK hibah pertama dinyatakan batal demi hukum melalui surat penegasan yang diterbitkan pemerintah daerah," katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui analisis administrasi maupun kajian hukum sehingga bukan merupakan tindakan yang diambil secara sepihak.
"Pemerintah membatalkan hibah ini melalui kajian dan analisis hukum, bukan tanpa dasar," tegasnya.
Suaidi menambahkan, pihak sekolah hanya berstatus sebagai pengguna Barang Milik Daerah sehingga berkewajiban menjaga aset ketika hak pengelolaannya telah dikembalikan kepada sekolah.
Ia juga menyoroti perubahan konsep pemanfaatan lahan yang dinilai tidak konsisten. Awalnya direncanakan sebagai rest area, kemudian berkembang menjadi lapak UMKM hingga muncul rencana lain yang berbeda.
"Rencana pemanfaatannya terus berubah-ubah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap pengembangan sekolah," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan yang tidak dimanfaatkan justru mengganggu lingkungan belajar dan mengurangi kenyamanan siswa maupun tenaga pendidik.
Dukungan terhadap pengembalian lahan juga datang dari komite sekolah dan para wali murid. Bahkan, sejumlah orang tua siswa disebut siap bergotong royong membantu pembangunan pagar pembatas sekolah.
"Wali murid sangat mendukung. Mereka bahkan siap menyumbangkan material untuk pembangunan pagar," katanya.
Suaidi mengungkapkan, setelah ada kepastian mengenai pengembalian aset tersebut, minat masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke SMPN 3 Sikur mengalami peningkatan.
"Jumlah pendaftar siswa baru sekarang mendekati 90 orang," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Sekolah, Lalu Surya Darma, mengatakan penolakan terhadap alih fungsi lahan sebenarnya telah disampaikan masyarakat sejak awal melalui berbagai aspirasi.
"Mayoritas masyarakat, khususnya dari Tetebatu Selatan, memang sejak awal tidak menginginkan lahan sekolah dialihfungsikan," katanya.
Menurutnya, masyarakat berharap lingkungan sekolah tetap fokus sebagai kawasan pendidikan yang bebas dari aktivitas lain yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
"Lembaga pendidikan harus terbebas dari segala hal yang dapat menghambat proses belajar siswa," ujarnya.
Ia menilai SMPN 3 Sikur merupakan salah satu sekolah yang menjadi kebanggaan masyarakat karena prestasi dan kualitas pendidikannya.
"Yang harus dijaga adalah suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif," katanya.
Surya Darma juga mengingatkan bahwa dalam perjanjian hibah sebelumnya terdapat batas waktu penyelesaian pembangunan selama dua tahun. Karena proyek tidak terealisasi sesuai ketentuan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk membatalkan hibah tersebut.
"Karena rest area tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat berharap lahan itu dikembalikan untuk kepentingan sekolah," jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan lahan sekolah semakin mendesak mengingat adanya rencana revitalisasi gedung dan pengembangan fasilitas pendidikan.
"Baru menjabat, kepala sekolah sudah mendapat tawaran program revitalisasi, tetapi terkendala keterbatasan lahan," katanya.
Ia menegaskan pengembangan sektor pariwisata tetap penting, namun tidak seharusnya mengurangi ruang bagi pengembangan pendidikan.
"Kalau lahan itu dikembalikan, harapan kami hanya satu, yaitu dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan," pungkasnya.

Social Header