Lombok Timur, NTBZONE.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD Lombok Timur dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur akhirnya mencapai kesepakatan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6). Pertemuan itu dihadiri anggota Komisi I DPRD Lombok Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda Lombok Timur, serta jajaran pengurus FKKD.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, **H. Muhammad Juaini Taofik**, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, pemerintah daerah mendapat arahan untuk segera mempersiapkan seluruh tahapan Pilkades dengan tetap mempertimbangkan kesiapan daerah dan ketepatan waktu pelaksanaannya.
“Hearing ini dilaksanakan untuk mencari titik temu terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak di Lombok Timur. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik,” ujar Sekda.
Sebelumnya, pemerintah daerah mengusulkan tahapan persiapan Pilkades dimulai pada Agustus 2026 dengan jadwal pemungutan suara pada 3 Februari 2027. Jadwal tersebut disusun dengan mempertimbangkan seluruh tahapan, mulai dari persiapan, penyusunan regulasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sekda juga memastikan dukungan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak telah dipersiapkan secara matang dan tidak akan menyebabkan defisit anggaran daerah.
“Dari sisi penganggaran tidak perlu dikhawatirkan karena sudah dipersiapkan oleh pemerintah daerah dan dipastikan tidak akan menyebabkan defisit,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ihsan,menyampaikan aspirasi para kepala desa agar Pilkades Serentak dapat dilaksanakan paling lambat pada Desember 2026. Menurutnya, kepastian jadwal sangat dibutuhkan oleh para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi tersebut.
Ia menilai keterlambatan pelaksanaan Pilkades dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi para bakal calon, sekaligus meningkatkan biaya yang harus mereka keluarkan selama masa persiapan dan sosialisasi.
“Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik,” ujarnya.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum akhirnya menemukan titik temu antara aspirasi FKKD dan kesiapan pemerintah daerah. Meski FKKD menginginkan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2026, sementara pemerintah daerah mengusulkan pemungutan suara pada Februari 2027, kedua pihak sepakat melakukan percepatan jadwal.
Berdasarkan hasil rapat, tahapan persiapan Pilkades Serentak yang semula direncanakan dimulai pada 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Sementara hari pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 Februari 2027 juga dimajukan menjadi 27 Januari 2027.
Percepatan jadwal tersebut disepakati dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya menjaga kondusivitas wilayah, mempercepat berakhirnya masa jabatan penjabat kepala desa yang dinilai kurang efektif dalam jangka panjang, serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung para calon kepala desa.
Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak berharap penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Timur dapat berjalan lancar, sesuai regulasi, serta menghasilkan kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Social Header