Breaking News

Maling Baterai Tower XL Dibekuk, Dua Penadah Ikut Diamankan Polres Lotim

 

Maling Baterai Tower XL Dibekuk, Dua Penadah Ikut Diamankan Polres Lotim
Foto ( Humas Polres Lotim ) SR (49) Terduga Pelaku Pencurian Batrei tower XL

Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Reskrim Polsek Sambelia berhasil mengungkap kasus pencurian baterai litium milik PT XL Axiata yang terjadi di kawasan Site Sambelia Timur, Kecamatan Sambelia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni seorang pelaku pencurian berinisial SR (43), warga Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, serta dua orang terduga penadah berinisial SI (49) dan HN (44).

Kasus ini bermula ketika pihak PT XL Axiata menerima informasi bahwa tower di Site Sambelia Timur mengalami gangguan (down) sejak Senin, 8 Juni 2026. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan gembok rak penyimpanan baterai dalam kondisi rusak.

Saat rak dibuka, empat unit baterai litium merek Huawei diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, PT XL Axiata mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sambelia untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Pada Jumat (12/6), petugas bergerak ke Desa Seruni Mumbul dan berhasil mengamankan SR di kediamannya.

Dari hasil interogasi, SR mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil curiannya telah dijual kepada SI dengan nilai transaksi sebesar Rp15 juta.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SI. Kepada penyidik, SI mengakui telah membeli barang hasil curian tersebut dan menjual tujuh unit baterai ke Pulau Sepuka, Sulawesi Selatan, dengan harga Rp2,5 juta per unit melalui transaksi transfer.

Sementara itu, tiga unit baterai lainnya diketahui masih tersimpan dan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menemukan keterlibatan HN yang berperan membantu proses pengepakan dan pengiriman baterai hasil curian ke Sulawesi melalui jalur kapal laut. Dari perannya tersebut, HN menerima upah sebesar Rp50 ribu per unit.

Petugas kemudian bergerak ke Desa Pohgading dan berhasil mengamankan HN tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, satu unit Honda Vario warna hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan, tiga unit baterai litium merek Huawei beserta kabel tower, serta satu buah tang potong.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan dari pihak korban.

"Kami berhasil mengamankan pelaku utama beserta dua orang yang diduga terlibat dalam penadahan hasil tindak pidana pencurian. Saat ini ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah yang lebih luas.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum karena termasuk tindak pidana penadahan," tegasnya.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

© Copyright 2022 - NTB Zone