Breaking News

Korwil Lotim : Kebijakan Baru MBG, Minimal 15 Supplier untuk Setiap Mitra Dapur

 

Korwil Lotim : Kebijakan Baru MBG, Minimal 15 Supplier untuk Setiap Mitra Dapur


Lombok Timur, NTBZONE.COM -  Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menerbitkan kebijakan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi setiap mitra dapur untuk bekerja sama dengan minimal 15 supplier atau pemasok bahan pangan.

Koordinator Wilayah BGN Lombok Timur, Agamawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pengadaan bahan pangan yang lebih transparan, akuntabel, dan merata.

Menurutnya, seluruh supplier yang terlibat dalam penyediaan bahan baku MBG wajib terdaftar dalam sistem yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional. Untuk kebutuhan transaksi pembayaran, supplier dapat menggunakan rekening atas nama usaha (UD) maupun rekening pribadi pemilik usaha.

"Seluruh data supplier nantinya akan muncul dalam sistem. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening UD ataupun rekening pemilik. Dengan mekanisme ini, pihak dapur atau mitra tidak bisa melakukan monopoli pengadaan bahan pangan," ujar Agamawan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk ikut berpartisipasi sebagai pemasok kebutuhan dapur MBG, sekaligus mendorong pemerataan manfaat ekonomi dari program nasional tersebut.

Selain itu, Agamawan menyampaikan bahwa dalam aturan terbaru BGN RI juga terdapat ketentuan terkait kategori B3 yang mensyaratkan minimal 300 penerima manfaat.

Menurutnya, kebijakan-kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari upaya Badan Gizi Nasional untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi pengelolaan program, serta memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Dengan sistem yang semakin tertata, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat penerima," pungkasnya.

© Copyright 2022 - NTB Zone