![]() |
| Foto ( istimewa) : Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, S.H., |
Mataram, NTBZONE.COM — Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika dan menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, S.H., menilai terdapat ketimpangan perlakuan dalam proses penahanan para tersangka yang berada dalam rangkaian perkara yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan persepsi adanya diskriminasi dalam penegakan hukum.
Mila menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Namun, setelah proses pelimpahan tahap dua, keduanya justru mendapatkan perlakuan yang berbeda.
“AKP Malaungi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima bersama tahanan lainnya. Sementara AKBP Didik Putra Kuncoro dititipkan di Rutan Brimob Batalyon C Pelopor Bima. Pertanyaannya, mengapa terdapat perbedaan tempat penahanan dalam satu konstruksi perkara yang sama?” ujar Mila dalam keterangan persnya, Sabtu (20/6).
Menurut KNPI NTB, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, perbedaan perlakuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (*equality before the law*) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. KNPI menilai, ketika para tersangka berada dalam perkara yang saling berkaitan, maka setiap kebijakan yang membedakan perlakuan harus memiliki dasar objektif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, KNPI mempertanyakan alasan keamanan maupun faktor psikologis apabila dijadikan dasar penempatan tersangka di lokasi penahanan yang berbeda. Menurut Mila, baik AKBP Didik maupun AKP Malaungi sama-sama merupakan anggota Polri saat kasus tersebut terjadi, sehingga alasan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Ketiga, KNPI menilai perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem peradilan pidana. Apalagi dalam perkara ini aparat penegak hukum telah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar yang diduga terkait tindak pidana yang sedang diproses.
Atas dasar itu, KNPI NTB menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Organisasi kepemudaan tersebut mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan penahanan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
“Kami mendesak Kejati NTB untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat serta mempertimbangkan pemindahan lokasi penahanan demi menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Mila.
KNPI NTB juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari perlakuan diskriminatif.
“Jika tuntutan ini tidak mendapat respons yang memadai, kami akan terus melakukan pengawalan melalui aksi-aksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun latar belakang seseorang,” pungkasnya.

Social Header