Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Aikmel. Seorang pelaku berinisial A.N. (38), warga Kecamatan Aikmel, berhasil diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Gelumpang, Desa Kembang Kerang Daya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di Dusun Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Korban diketahui bernama Nurhayati (61), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu rumah yang hanya dikunci menggunakan gerendel. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat tahun 2009 dengan nomor polisi DR 3126 KW. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polres Lombok Timur akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DR 3126 KW yang merupakan kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam menuntaskan kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk kasus-kasus yang telah lama terjadi. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing," tegas IPTU Arie Kusnandar.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Social Header