Breaking News

Empat Tahun Buron, Pelaku Curas di Sakra Timur Akhirnya Ditangkap

 




Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Operasi Jaran 2026 Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah menjadi buronan sejak tahun 2021.

Pelaku berinisial S H alias Cung (24), warga Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di rumahnya di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Timur tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Selayar, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. Korban, Aditya Maulana (13), saat itu sedang berkumpul bersama dua temannya.

Tiba-tiba pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga orang. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam dengan menodongkan pisau ke leher korban. Setelah itu, para pelaku merampas dua unit telepon genggam milik korban dan temannya, yakni satu unit Vivo warna biru dan satu unit Samsung J1 warna putih.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju arah Keruak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah parang, satu unit Handphone Samsung J1 milik korban, dan satu unit Handphone Vivo milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Lombok Timur dalam menuntaskan kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk perkara lama yang masih menjadi tunggakan.

"Kami mengimbau kepada para pelaku tindak pidana yang masih berusaha menghindari proses hukum agar segera menyerahkan diri. Polres Lombok Timur akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari pertanggungjawaban hukum," tegas IPTU Arie Kusnandar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

© Copyright 2022 - NTB Zone