Breaking News

Dana Kapitasi BPJS Jadi Fokus Baru Pengumpulan Zakat Baznas Lombok Timur

 

Dana Kapitasi BPJS Jadi Fokus Baru Pengumpulan Zakat Baznas Lombok Timur


Lombok Timur, NTBZONE.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur terus memperluas upaya penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Salah satu potensi yang kini mulai dioptimalkan berasal dari jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi maupun klaim BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Lombok Timur.

Langkah tersebut diawali melalui kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Baznas Lombok Timur pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan itu dihadiri para kepala Puskesmas, pimpinan rumah sakit daerah, rumah sakit swasta, hingga pengelola klinik yang beroperasi di wilayah Lombok Timur.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, dalam arahannya menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten terhadap program tersebut. Menurutnya, optimalisasi zakat harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan dan diawali dengan sosialisasi yang terbuka, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ia mengungkapkan, sektor kesehatan memiliki potensi zakat yang cukup besar. Dalam setahun, total dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan yang diterima Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun swasta di Lombok Timur diperkirakan mencapai sekitar Rp426 miliar.

Meski demikian, Juaini menegaskan bahwa objek zakat bukan berasal dari keseluruhan dana tersebut, melainkan dari jasa pelayanan yang diterima masing-masing tenaga kesehatan. Dari penghasilan itulah zakat sebesar 2,5 persen dikenakan apabila telah memenuhi ketentuan syariat.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah rumah sakit memperoleh dana BPJS sebesar Rp10 miliar dengan alokasi jasa pelayanan mencapai 70 persen atau Rp7 miliar, maka zakat dihitung dari pendapatan yang diterima dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya, bukan dari total dana BPJS yang diterima rumah sakit.

Pada tahap awal, program ini difokuskan kepada aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang bekerja di sektor kesehatan. Ia mencontohkan, tenaga medis yang memperoleh jasa pelayanan sebesar Rp10 juta akan menunaikan zakat sebesar Rp250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh kepala Puskesmas dan manajemen rumah sakit untuk melanjutkan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan masing-masing. Mekanisme pengumpulan dilakukan melalui formulir kesediaan sebagai muzaki, serupa dengan sistem pemotongan zakat atas tunjangan sertifikasi guru yang telah lebih dahulu diterapkan.

Terkait pegawai non-Muslim, Juaini menegaskan tidak ada kewajiban zakat bagi mereka. Namun demikian, Baznas tetap membuka ruang apabila ada yang ingin berpartisipasi melalui infak atau sumbangan sukarela untuk kepentingan sosial.

"Kontribusi dari pegawai non-Muslim bersifat sukarela dan akan dikelola melalui rekening khusus agar pemanfaatannya benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan umum," jelasnya.

Di akhir arahannya, Sekda kembali menegaskan bahwa kewenangan penghimpunan dan pengelolaan zakat sepenuhnya berada di tangan Baznas. Sementara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berperan sebagai pendukung agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

© Copyright 2022 - NTB Zone