Breaking News

APBDes Kotaraja Akhirnya Ditetapkan, Kadis PMD Ingatkan Jangan Korbankan Masyarakat

 

APBDes Kotaraja Akhirnya Ditetapkan, Kadis PMD Ingatkan Jangan Korbankan Masyarakat


Lombok Timur, NTBZONE.COM – Setelah sempat mengalami keterlambatan akibat belum tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kotaraja akhirnya resmi ditetapkan, Selasa (10/6).

Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sikur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik yang sebelumnya menghambat proses pengesahan APBDes.

Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Hambali, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan APBDes harus mengedepankan kepentingan masyarakat karena dampak keterlambatan akan dirasakan langsung oleh warga desa.

"Insya Allah hari ini akan dimediasi di kantor camat. Mudah-mudahan hari ini semua bisa tuntas, karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat sendiri. Dana yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat tidak akan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kalau hal seperti ini terus berlarut-larut," ujar Hambali sebelum mediasi berlangsung.

Menurut Hambali, APBDes merupakan syarat utama agar program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik dapat berjalan. Jika penetapannya terlambat, maka berbagai program yang telah direncanakan desa juga ikut tertunda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun NTBZONE.COM, APBDes Desa Kotaraja akhirnya ditetapkan setelah dilakukan mediasi di Kantor Camat Sikur. Penetapan tersebut juga mempertimbangkan batas waktu pengunggahan dokumen APBDes ke dalam sistem yang harus segera dipenuhi agar tidak mengganggu proses administrasi dan pencairan anggaran desa.

Dengan telah ditetapkannya APBDes, seluruh program yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa diharapkan dapat segera dilaksanakan sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap perbedaan pandangan antara pemerintah desa dan BPD ke depan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik, sehingga tidak menghambat jalannya pemerintahan desa maupun pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan keterangan dari unsur BPD Desa Kotaraja, persetujuan penetapan APBDes diberikan dengan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Desa ke depan. Salah satunya adalah seluruh Pendapatan Asli Desa (PADes) harus dimasukkan dan dikelola melalui rekening resmi desa sesuai ketentuan yang berlaku.


 Selain itu, BPD juga meminta agar berbagai kekeliruan yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan dan penganggaran pada tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang pada tahun anggaran 2026. Komitmen perbaikan tata kelola tersebut menjadi salah satu dasar tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi.


 BPD juga menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan APBDes ditemukan hal-hal yang mendesak atau terdapat kebutuhan penyesuaian anggaran, maka perbaikannya dapat dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBDes sesuai peraturan yang berlaku.


Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penetapan APBDes akhirnya dapat dilakukan sebelum batas waktu pengunggahan dokumen ke dalam sistem administrasi desa berakhir. Langkah ini dinilai penting agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak semakin tertunda akibat belum ditetapkannya APBDes.



© Copyright 2022 - NTB Zone