Lombok Timur, NTBZONE.COM – Jajaran Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Montong Gading mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, pada Senin (4/5/2026) malam.
Terduga pelaku berinisial A.K. (56) diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Montong Gading, beberapa jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, seorang anak perempuan di bawah umur. Kejadian diduga berlangsung pada Senin siang di wilayah Montong Gading saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan pada malam harinya berhasil mengamankan terduga pelaku. Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami, terutama karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lombok Timur.

Social Header