Breaking News

Pengumpulan Biaya Nasabah 300 Ribu, Aset Diserahkan, Penyelesaian Kasus BMT Al-Barokah Belum Tuntas

 

Pengumpulan Biaya Nasabah 300 Ribu, Aset Diserahkan, Penyelesaian Kasus BMT Al-Barokah Belum Tuntas
Foto ( istimewa) Ilustrasi Nasabah BMT Al-Barokah Yang mempertanyakan proses penyelesaian kasus BMT Al-Barokah 

Lombok Timur, NTBZONE.COM - Sejumlah nasabah mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan bermasalahnya pengelolaan dana di BMT Al-Barokah Berkantor Sebelumnya di Desa Kotaraja. 

Keluhan muncul lantaran sebelumnya para nasabah diminta memberikan kontribusi sekitar Rp300 ribu untuk biaya operasional pengurusan kasus dan administrasi, namun hingga kini sebagian nasabah mengaku belum memperoleh informasi jelas terkait progres penyelesaian.

Salah seorang perwakilan tim penyelesaian kasus, Yunus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ahad (10/5), menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan bukan untuk menyewa pengacara, melainkan untuk kebutuhan operasional dan administrasi penyelesaian penyerahan aset dari pihak ketua dan bendahara BMT.

“Bukan sewa pengacara, tapi biaya operasional dan biaya surat penyelesaian penyerahan aset dari ketua dan bendahara. Berdasarkan kesepakatan, biaya ditanggung bersama terutama yang memiliki tabungan di atas Rp4 juta,” jelasnya.

Ia menyebut total dana yang terkumpul sekitar Rp7 juta karena tidak semua nasabah bersedia berpartisipasi. Bahkan, menurutnya, ada nasabah dengan jumlah tabungan besar yang hanya memberikan kontribusi kecil atau tidak sama sekali.

“Yang punya tabungan Rp150 juta kadang memberi Rp100 ribu, kadang ada juga yang tidak sama sekali. Datanya ada di bendahara tim,” ujarnya.

Yunus menerangkan, dana tersebut digunakan untuk biaya awal pengembalian pinjaman koperasi sebesar Rp5 juta, biaya operasional tim, pembayaran cicilan pinjaman, hingga pembelian materai untuk surat kuasa para pelapor.

Dalam proses penanganan kasus ini, kata dia, sebanyak 66 nasabah melapor secara pribadi sebelum akhirnya digabung menjadi satu laporan polisi karena memiliki substansi yang sama.

“Setelah beberapa kali dipanggil, ada itikad baik dari ketua dan bendahara dengan menyerahkan aset berupa tanah. Para pelapor kemudian membentuk tim penyelesaian kasus yang terdiri dari lima orang untuk mengurus administrasi dan proses lainnya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, ketua menyerahkan aset berupa sawah seluas 16 are, sementara bendahara menyerahkan 2 are tanah. Selain itu, terdapat piutang nasabah macet yang nilainya mencapai sekitar Rp477 juta dan saat ini masih dalam proses penagihan.

“Kami sedang melakukan penagihan, tapi banyak kendala di lapangan,” katanya.

Terkait perkembangan laporan hukum, Yunus menyebut kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap final.

“Pelaporan masih tahap penyelidikan. Jika semua aset yang sudah diserahkan tidak bisa diuangkan, maka proses akan lanjut,” pungkasnya

© Copyright 2022 - NTB Zone