Breaking News

LS Diduga Ingkari Kesepakatan Tertulis, Unit Reskrim Sikur Lanjutkan Penyelidikan

LS Diduga Ingkari Kesepakatan Tertulis, Unit Reskrim Sikur Lanjutkan Penyelidikan

 


Sikur, NTBZONE.COM, – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil yang melibatkan seorang warga berinisial LS masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh Unit Reskrim Polsek Sikur, Lombok Timur. Sabtu,30 Mei 2026

Kasus tersebut berawal dari transaksi jual beli satu unit mobil jenis Renault Clio yang kemudian menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, kedua pihak diketahui telah membuat dan menandatangani surat kesepakatan bersama pada 11 April 2026.

Dalam surat kesepakatan tersebut, pihak LS selaku pihak kedua menyatakan kesediaannya untuk membeli kembali kendaraan tersebut dari pihak pertama dengan nilai Rp31 juta sebagai bentuk penyelesaian masalah yang muncul dari transaksi sebelumnya.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga saat ini isi kesepakatan tersebut diduga belum dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati bersama. Akibatnya, persoalan tersebut kembali berlanjut ke proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Sikur, Aiptu Sapoandi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

"Kasus ini masih dalam proses lidik. Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi guna melengkapi bahan keterangan dan memastikan fakta-fakta yang ada," ujar Aiptu Sapoandi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, pihak pelapor berharap agar kasus tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum mengingat telah adanya kesepakatan tertulis yang sebelumnya dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dipenuhinya isi kesepakatan tersebut.


© Copyright 2022 - NTB Zone