![]() |
| Foto ( humas Polres ) ; Penangkapan Terduga pelaku Pencurian dan Kekerasan seksual |
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun.
Pelaku berinisial B, laki-laki berusia 29 tahun, warga Kecamatan Wanasaba, ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di pinggir jalan utama Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, tim opsnal kami telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan seksual. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Masbagik tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Arie Kusnandar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/27/III/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 12 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah jalan raya pinggir hutan sekitar Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan laporan, korban awalnya dijemput oleh seorang saksi dan dibawa menuju kawasan pantai. Tidak lama kemudian, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menegur korban serta saksi. Pelaku kemudian memerintahkan keduanya untuk mengikuti dirinya dan menyerahkan telepon genggam milik mereka.
Dalam perjalanan, pelaku memisahkan korban dari saksi dengan alasan agar saksi tidak ditangkap. Pelaku selanjutnya membawa korban berkeliling dan mengaku akan membawanya ke kantor polisi. Namun pelaku justru membawa korban menuju kawasan sepi di pinggir hutan.
Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Kasat Reskrim IPTU Arie Kusnandar menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius mengingat korban masih di bawah umur.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban masih anak di bawah umur. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Android, satu bilah senjata tajam jenis parang, serta satu celana panjang berwarna hitam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminal serupa di lingkungan sekitar

Social Header