![]() |
| Foto ( Rony ) : Dr.H.M.Juaeni Taofik, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dr. H. M. Juaini Taofik, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap dapat dilakukan meskipun terdapat sejumlah penyesuaian regulasi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sabtu,25/04/2026
Hal tersebut disampaikan Juaini Taofik dalam kegiatan sosialisasi petunjuk pelaksanaan regulasi terbaru yang kini telah diakomodir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024.
“Bapak-Ibu Kepala Desa sempat mempertanyakan apakah Pilkades bisa dilaksanakan atau tidak. Saya sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati, dan beliau menyampaikan bahwa Pilkades bisa dilaksanakan. Anggarannya juga sudah kita amankan dalam APBD, namun pelaksanaannya melalui mekanisme APBD Perubahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembiayaan agar tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Juaini Taofik juga menyoroti pengaturan mengenai persyaratan calon kepala desa, khususnya terkait fenomena calon tunggal. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang belum mengatur secara rinci, namun telah diperjelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2024.
“Dalam PP dijelaskan lebih detail. Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu calon, maka mekanismenya sama seperti pemilihan kepala daerah, yaitu melawan kotak kosong,” terangnya.
Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, tidak lagi diperlukan upaya mencari calon tambahan hanya untuk memenuhi syarat minimal dua kandidat.
“Jadi tidak perlu lagi mencari calon pendamping seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Kalau memang setelah perpanjangan hanya ada satu calon, maka langsung lanjut dengan skema melawan kotak kosong,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kejelasan regulasi ini dapat memberikan kepastian bagi desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades, sekaligus menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

Social Header