Lombok Timur, NTBZONE.COM - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah melaksanakan kegiatan razia/penggeledahan serta tes urine. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang terlarang serta mewujudkan komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya:
- Bhabinkamtibmas Polsek Batukliang;
- Babinsa Koramil 1620-07 Batukliang;
- Tiga orang perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB;
- Tim penggeledahan, CPNS, serta Regu Pengamanan LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak sembilan orang.
Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan pengarahan kepada seluruh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin), Jaliludin. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta wujud nyata komitmen menciptakan lingkungan bebas dari Halinar.
Razia dan penggeledahan dilaksanakan di seluruh pondok hunian anak binaan, meliputi Pondok 1, 2, 3, 4, 5, dan 7. Hasilnya, tidak ditemukan (nihil) handphone, narkoba, maupun barang terlarang lainnya. Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan yang ditemukan langsung disita dan dimusnahkan oleh petugas.
Selain itu, tes urine juga dilaksanakan terhadap seluruh pegawai dan anak binaan di Klinik LPKA. Kegiatan ini turut didampingi oleh unsur TNI, Polri, serta pegawai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pegawai dan anak binaan dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat Nomor: WP.21-PK.08.02-635 tentang Pelaksanaan Razia dan Tes Urine Serentak.

Social Header