Breaking News

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Aikmel, Amankan Barang Bukti 1,08 KG

 

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Aikmel, Amankan Barang Bukti 1,08 KG
Foto ( Humas Polres ) : Terduga inisial T yang di tangkap terkait kepemilikan barang haram Narkoba


Lombok Timur, NTBZONE.COM -  Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (2/4) di wilayah Kecamatan Aikmel.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan sekitar pukul 22.23 WITA berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Abdul Manan, tepatnya di kawasan Keroya Daya, Desa Keroya.

Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti mencurigakan sekitar tujuh meter dari lokasi pelaku. Paket sabu tersebut ditemukan di bawah tiang listrik, dibungkus rapi menggunakan plastik berlapis, termasuk kemasan berwarna hijau bertuliskan “Guanyinwang”.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan sebuah ponsel Android yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait.

Total sabu yang disita memiliki berat bruto sekitar 1,08 KG.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di wilayah Cepak Daya, Desa Aikmel. Namun, dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Ia disebut menerima barang dari seseorang berinisial J yang berasal dari Lombok Tengah, dengan dugaan kendali jaringan berasal dari seorang narapidana di Lapas Tanjung Pinang.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti, dan penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta aturan terbaru terkait penyesuaian pidana,” ujarnya.

© Copyright 2022 - NTB Zone