![]() |
| Foto ( Istimewa) : Dapur Yang di duga Memanfaatkan Tanah Lapangan untuk di gunakan sebagai garasi atau Lahan Parkir |
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Pembangunan garasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lapangan Tanjung Teros, Lombok Timur (Lotim), menuai reaksi dari masyarakat dan pengelola lapangan. Bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin awal dan diduga melampaui batas area hingga memasuki fasilitas umum.
Ketua Komite Lapangan, Hilman Jauhari, menyebut pembangunan tersebut cacat secara administrasi. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, pihak yang bersangkutan hanya mengajukan izin penggunaan lahan kepada pemerintah daerah sebagai lokasi olahraga serta parkir bagi peserta kursus ke luar negeri.
“Ini tidak ada koordinasi bahkan komunikasi dengan kecamatan, desa, masyarakat, dan komite lapangan. Tiba-tiba dibangun dapur MBG tanpa kejelasan,” ujar Hilman, Selasa (21/04/2026).
Menurutnya, izin yang diberikan sebelumnya hanya sebatas penggunaan sementara dengan fasilitas tenda untuk parkir, bukan untuk pembangunan wa permanen.
“Ini sudah melenceng dari izin semula yang diminta ke Sekda. Dulu hanya izin untuk olahraga peserta kursus dan pendirian tenda parkir,” terangnya.
Hilman juga mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menelusuri legalitas bangunan tersebut. Namun hingga kini, belum ditemukan adanya izin resmi untuk pembangunan permanen, terlebih untuk kegiatan usaha.
Bangunan yang disebut berupa garasi yang terintegrasi dengan dapur itu diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas olahraga.
“Informasi yang kami terima, bangunan itu berada di area lapangan yang seharusnya menjadi fasilitas umum. Namun kami masih menelusuri lebih lanjut terkait status dan perizinannya,” ujarnya.
Saat ini, Komite Lapangan berencana berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan legalitas bangunan tersebut. Klarifikasi juga akan dimintakan kepada pihak-pihak yang terlibat agar informasi yang diperoleh tetap berimbang.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga perlu ada penjelasan dari semua pihak sebelum mengambil kesimpulan,” pungkas Hilman.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola bangunan memberikan klarifikasi bahwa penggunaan lahan tersebut telah mendapat izin secara lisan dari pihak kelurahan.
“Terkait tanah lapangan yang saya pakai memang benar. Namun sudah melalui izin Pak Lurah Tanjung yang disampaikan secara lisan melalui Kepala Lingkungan Karang Bedil,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengurus proses perizinan resmi ke pemerintah daerah dengan skema kontrak sewa.
“Sekarang kami sedang berproses untuk mengajukan izin ke Pemda dengan status kontrak sewa. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.
Terakhir Ia Sampaikan bangunan tersebut jauh dari kata permanent.
"Bangunan itu bisa di bilang jauh dari kata permanent" tutupnya

Social Header