Breaking News

Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Tuntut Keadilan untuk Mawardi

 

Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Tuntut Keadilan untuk Mawardi


Mataram , NTBZONE.COM – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (13/4/2026). 

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak objektif dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang menjerat Mawardi Khairi.

Dalam aksinya, massa menuntut pembebasan Mawardi Khairi serta mendesak aparat penegak hukum untuk menjunjung prinsip keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Koordinator aksi, Lalu Junaidi, menilai penetapan Mawardi sebagai tersangka dilakukan secara prematur. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah bergulir sejak 2021, sementara Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023 dan menjadi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti kerugian negara yang final. Laporan kerugian negara justru baru terbit pada Oktober 2025. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum,” ujarnya.

Massa juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan keterlibatan langsung Mawardi. Mereka menyebut tidak ada aliran dana kepada terdakwa maupun bukti adanya permintaan keuntungan.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan yang diterima. Bahkan tuduhan terkait dokumen bertanggal mundur juga tidak terbukti. Lalu atas dasar apa Mawardi dipidana?” lanjutnya.

Selain itu, nilai kerugian negara yang semula disebut mencapai miliaran rupiah turut dipertanyakan. Berdasarkan fakta persidangan, kerugian riil disebut sekitar Rp300 juta dan telah dikembalikan oleh pihak lain.

“Kerugian Rp300 juta itu tidak terkait dengan Mawardi dan sudah dikembalikan pihak lain. Di mana letak kerugian negara yang dibebankan kepadanya?” tegasnya.

Di sisi lain, massa juga menyoroti kinerja Mawardi selama menjabat. Dalam kurun 2023–2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan Gili disebut meningkat signifikan hingga mencapai triliunan rupiah.

“Ini ironi. Ketika seseorang mampu meningkatkan PAD secara signifikan, justru berakhir di kursi pesakitan. Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi,” tambahnya.


Adapun tuntutan massa dalam aksi tersebut meliputi:

1. Mendesak majelis hakim Tipikor Mataram membebaskan Mawardi Khairi dari seluruh dakwaan.

2. Meminta pemulihan nama baik serta pengembalian status dan hak sebagai ASN.

3. Mendesak evaluasi proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.

4. Menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir.

“Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang keadilan hukum di negeri ini. Kami akan terus mengawal hingga kebenaran ditegakkan,” pungkas koordinator aksi.


© Copyright 2022 - NTB Zone