![]() |
| Foto ( Humas Polres ) : AZH dan MS Terduga Pelaku Pencurian di salah Satu Toko Grosir Selong |
Lombok Timur, NTBZONE.COM– Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Ayu Grosir dan Eceran, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah pelaku yang beralamat di Lingkungan Gubuk Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.Z.H (20) dan M.S (19), keduanya warga Kelurahan Pancor. Sementara satu pelaku lainnya berinisial W saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Toko Ayu Grosir dan Eceran yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin No. 27, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Arie Kusnandar.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil empat slop rokok berbagai merek, lalu membawa barang curian tersebut menggunakan karung.
Menurut IPTU Arie, peran masing-masing pelaku juga telah diketahui. Pelaku A.Z.H berperan masuk ke dalam toko bersama pelaku lain yang masih buron, sementara pelaku M.S bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku A.Z.H masuk melalui atap toko bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara pelaku M.S bertugas mengawasi situasi di luar toko untuk memastikan kondisi aman,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti rokok hasil curian telah habis dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli minuman keras dan bermain judi online.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Polres Lombok Timur. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Arie Kusnandar.

Social Header