Breaking News

Diduga Pesta Sabu, Lima Warga Narmada Diamankan Polisi Saat Penggerebekan Dini Hari

 

Diduga Pesta Sabu, Lima Warga Narmada Diamankan Polisi Saat Penggerebekan Dini Hari

Mataram, NTBZONE.COM – Aparat dari Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu dini hari (4/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, lima orang diamankan di sebuah rumah di Dusun Kalimanting, Desa Suradadi, Kecamatan Narmada.

Kelima orang tersebut terdiri dari empat pria dan satu perempuan, yakni S (44), SM (18), Z (25), LOM (27), dan S (46). Seluruhnya diketahui merupakan warga setempat di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 1,28 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti pipet plastik yang telah dimodifikasi, bong lengkap dengan pipa kaca, klip kosong, uang tunai, serta beberapa alat komunikasi.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat kami tiba di lokasi, para terduga berada di dalam rumah dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kelima terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Masih kami kembangkan apakah mereka hanya pengguna atau juga terlibat sebagai pengedar,” tambahnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini kembali menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan terkecil, sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

© Copyright 2022 - NTB Zone