Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pejanggik, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Senin (2/3/2026) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 5,63 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.16 Wita oleh tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel. Kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial MRR dan FF, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Selong.
Sebelumnya, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menerima informasi mengenai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan arahan dan evaluasi pada pukul 23.00 Wita sebelum bergerak ke lapangan untuk penyelidikan.
Saat dilakukan penangkapan di Jalan Pejanggik, petugas menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari tangan MRR, ditemukan satu bungkus rokok berisi satu poket diduga sabu di saku celana depan, serta dua poket lainnya di dompet dalam tas selempangnya. Satu unit handphone Android juga diamankan sebagai barang bukti.
Sementara dari FF, petugas menyita lima poket diduga sabu yang disimpan dalam dompet di saku belakang celana, serta satu plastik klip kecil berisi sabu. Dua unit handphone Android turut diamankan.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah. Penyidik masih melakukan interogasi, pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Social Header