![]() |
| Foto ( Istimewa) : lokasi Jualan UMKM di Lapangan eks bandara Mataram |
Mataram, NTBZONE.COM - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan lapangan eks bandara mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp500 ribu yang dinilai memberatkan. Pungutan tersebut disebut diberlakukan tanpa adanya rapat maupun kesepakatan bersama para pedagang. Selasa,31/03/2026
Salah satu narasumber berinisial U, yang telah lama berjualan di lokasi tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan terkesan sepihak.
“Kami ini pelaku UMKM, penghasilan tidak menentu. Tiba-tiba diminta bayar Rp500 ribu perbulan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu. Ini sangat memberatkan kami,” ujar U saat dikonfirmasi.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 93 pedagang yang sudah terdata berjualan di kawasan tersebut, belum termasuk pedagang baru yang mulai berdatangan. Para pedagang berharap adanya kejelasan serta keterlibatan mereka dalam setiap kebijakan yang menyangkut aktivitas usaha di lokasi itu.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) , Irnadi, menyatakan pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi yang terjadi. Ia menegaskan pentingnya mencari solusi yang tidak merugikan para pelaku UMKM.
"Kami akan turun ke lapangan untuk melihat langsung situasi dan mencari solusi terbaik bagi para UMKM,” ujarnya.
Irnadi juga menjelaskan bahwa status lahan di kawasan eks bandara tersebut masih berada di bawah kewenangan Angkasa Pura. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mendapatkan keputusan yang tepat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lahan, agar ada solusi yang jelas dan tidak merugikan pedagang,” tambahnya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar polemik ini tidak berlarut-larut, serta menciptakan kepastian dan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan usaha.

Social Header