![]() |
| Foto ( AI ) : Ilustrasi Pengerjaan Irigasi Oleh masyarakat dan Ilustrasi pemberian Fee Proyek |
Mataram, NTBZONE.COM -Program pemerintah berbasis swakelola seperti P3-TGAI (irigasi desa) dan BSPS (bedah rumah) sejatinya dirancang untuk memberdayakan masyarakat. Dengan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat”, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga setempat tanpa melibatkan pihak ketiga.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan.
Seorang narasumber berinisial ( I ) mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar dan permintaan “fee proyek” justru marak terjadi dalam pelaksanaan program tersebut. Oknum-oknum yang mengaku sebagai perwakilan atau orang dekat anggota DPR RI disebut kerap memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Sudah seperti rahasia umum. Bahkan sebelum SK penerima bantuan turun, sudah ada kesepakatan soal jatah yang harus disetor,” ujar I.
Modus “Jatah” dan “Titipan”
Menurut I, praktik tersebut dilakukan secara terselubung melalui mekanisme yang tampak administratif. Salah satu modus yang sering digunakan adalah skema “jatah” dan “titipan”.
Program yang diklaim sebagai hasil aspirasi anggota dewan kerap “dikuasai” oleh oknum di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepala desa (Kades). Masyarakat penerima manfaat kemudian diarahkan—bahkan ditekan—untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk “balas jasa”.
Besaran yang diminta bervariasi, namun umumnya berkisar antara 15 hingga 25 persen dari total anggaran proyek.
Selain itu, ada pula praktik penunjukan sepihak terhadap pemasok bahan bangunan. Kelompok masyarakat dipaksa membeli material dari toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan jauh di atas harga pasar.
Dampak: Kualitas Menurun, Warga Terancam Hukum
Akibat praktik tersebut, kualitas pembangunan menjadi taruhannya. Dari pagu anggaran Rp200 juta, misalnya, jika 20 persen dipotong untuk fee ilegal, maka dana yang tersisa hanya Rp160 juta. Setelah dikurangi biaya administrasi, dana riil yang digunakan untuk pembangunan semakin berkurang.
“Dengan dana terbatas, masyarakat tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi awal. Akhirnya kualitas dikorbankan,” jelas I.
Kondisi ini berdampak pada infrastruktur yang cepat rusak. Bahkan, dalam beberapa kasus, bangunan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
Ironisnya, ketika dilakukan audit, masyarakat atau ketua kelompok justru menjadi pihak yang paling rentan disalahkan. Mereka berpotensi menghadapi proses hukum akibat kekurangan volume pekerjaan, meski dana proyek telah dipotong oleh oknum.
Pengawasan Lemah, Politik Transaksional Menguat
I juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti balai teknis dan dinas pekerjaan umum. Program yang berlabel “aspirasi dewan” disebut sering kali luput dari pengawasan ketat.
Di sisi lain, tingginya biaya politik diduga menjadi salah satu pemicu praktik ini. Oknum tertentu diduga memanfaatkan proyek pemerintah sebagai sarana untuk mengembalikan modal politik.
Desakan Penegakan Hukum
Untuk menghentikan praktik tersebut, aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya menindak pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga menelusuri aliran dana hingga ke aktor utama.
“Harus ada keberanian untuk ‘follow the money’. Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam,” tegas I.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa program pemerintah merupakan hak warga negara, bukan pemberian pribadi dari pejabat tertentu.

Social Header