Breaking News

Reskrim Polres Lotim Amankan Residivis Curanmor, Sudah Gasak Lebih dari Tiga Motor

 

Reskrim Polres Lotim Amankan Residivis Curanmor, Sudah Gasak Lebih dari Tiga Motor
Foto ( istimewa ) : Terduga pelaku M.J. saat diamankan satreskrim Polres Lombok Timur 

Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.28 WITA di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Selong.

Pelaku berinisial M.J. (35), warga Kecamatan Suralaga, diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor milik Yulianti (26), warga Kecamatan Montong Gading.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Aikmel.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan segera dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya,” ujar IPTU Arie.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di depan bengkel di Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Korban yang saat itu memarkir kendaraannya, mendapati sepeda motor miliknya hilang saat hendak pulang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan modus dengan mengambil kunci asli sepeda motor yang terparkir, kemudian kembali beberapa waktu setelahnya untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku ini cukup lihai, ia mengambil kunci terlebih dahulu, lalu kembali mengambil motor. Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari tiga kali dan menjual hasil curian ke wilayah Kabupaten Dompu,” lanjutnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan motor, satu celana, serta satu set pakaian yang digunakan saat beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain,” tutup IPTU Arie.

© Copyright 2022 - NTB Zone