![]() |
| Foto ( istimewa) : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur menggelar operasi yustisi |
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pemberantasan penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Operasi tersebut dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sakra Barat, pada Kamis (5/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis, di antaranya bir, berem, dan tuak. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Timur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta direncanakan untuk dimusnahkan.
Pemilik barang bukti diberikan teguran langsung serta surat penyitaan. Tindakan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Lombok Timur, serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, operasi ini juga berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/346/PolPP/2025 tentang Pembentukan Tim Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025, Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.4.2/59/PolPP/2026 tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/76/PolPP/2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., juga mengingatkan para pemilik lapak di kawasan Pantai Ketapang yang menggunakan pengeras suara atau karaoke agar mengecilkan volume musik selama bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk toleransi beragama dan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masing-masing. Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati Perda demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Salmun Rahman.
Satpol PP Kabupaten Lombok Timur menegaskan akan terus melakukan operasi serupa di berbagai lokasi guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan.( LRK )

Social Header