![]() |
| Foto ( Istimewa) : Ilustrasi AI H.Najamuddin Mustafa Konferensi pers Di Kejagung |
Mataram, NTBZONE.COM – Polemik dugaan kasus dana atau “pokir siluman” di DPRD NTB kembali memanas. Mantan anggota DPRD NTB, TGH Najamudin Mustafa, dikabarkan akan mengadu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Langkah ini diambil lantaran ia menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak profesional dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Minggu,29/03/2026
Kasus dana Pokir “siluman” sendiri merupakan dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Dalam prosesnya, penyidik Kejati NTB telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita uang lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Namun demikian, Najamudin menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum berjalan adil. Ia menyoroti bahwa dalam ketentuan hukum gratifikasi, baik pihak pemberi maupun penerima seharusnya sama-sama diproses secara hukum.
“Kalau mengacu pada undang-undang gratifikasi, tidak boleh tebang pilih. Pemberi dan penerima sama-sama harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya dalam narasi sikapnya.
Sebelumnya, Kejati NTB memang menyatakan fokus pada pihak-pihak tertentu dalam penyidikan. Bahkan, sempat muncul sinyal bahwa tidak akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, meskipun proses hukum masih berjalan.
Najamudin pun menganggap kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia khawatir jika penanganan kasus tidak transparan, maka akan mencederai rasa keadilan publik.
Langkah melaporkan ke Kejagung disebut sebagai upaya mencari kejelasan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan objektif. Sebelumnya, dalam perkembangan kasus ini, Kejati NTB juga diketahui berkoordinasi dan melakukan ekspose perkara di Kejagung karena pengendalian perkara berada di tingkat pusat.
Kasus “fokir siluman” bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi telah menjadi perhatian luas masyarakat NTB. Isu ini menyentuh kepercayaan publik terhadap integritas lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
"Jika benar hanya sebagian pihak yang diproses, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh, maka hal ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan hukum"ungkapnya
Dengan rencana pengaduan ke Kejagung, Najamudin seolah ingin membuka kembali ruang pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, penanganan kasus ini bisa lebih transparan, menyeluruh, dan sesuai prinsip keadilan tanpa pandang bulu.
Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi sorotan, terutama jika Kejagung nantinya mengambil alih atau melakukan supervisi lebih lanjut terhadap penanganannya di NTB.

Social Header