Lombok Timur, NTBZONE.COM - Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di momen hari Raya Idul Ftri 1447 H, tidak hanya membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat indonesia namun menjadi momen yang sangat ditunggu bagi narapidana yang beragama Islam (Hari Raya Idul Fitri) Tahun 2026. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I telah menyetujui Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1446 H. (21/03)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB, Sudirman telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I Nomor : PAS.454,456,458 dan472 Tahun 2026 tanggal 21 Maret 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada 2 orang perwakilan dari 347 Orang Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh sebagai berikut ; 15 Hari sebanyak 64 Orang, 1 Bulan 245 Orang, 1 Bulan 15 Hari 31 Orang dan 2 Bulan 7 Orang sehingga berjumlah 347 Orang termasuk 3 orang diantaranya tindak pidana korupsi.
Setelah penyerahan secara simbolis, Kepala Lapas beserta jajaran dan perwakilan narapidana mendengarkan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I terkait pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) Tahun 2026.
Kalapas Selong berharap dengan pemberian remisi ini, semua warga binaan yang ada untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan agar pada saat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat buat sesama ;ungkapnya.

Social Header